TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap identitas beserta peran masing-masing empat terduga pelaku dalam kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang karyawan tempat hiburan malam (THM).
Insiden nahas yang berawal keributan dan serang-menyerang pemuda tersebut terjadi di kawasan Eks MTQ Kendari, Senin (27/7/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Keempat terduga pelaku memiliki peran berbeda, ada yang menusuk korban menggunakan senjata tajam.
Mengejar dan memukul korban, hingga melempari korban dengan batu paving block dan balok kayu saat korban terjatuh ke dalam got.
Korban diketahui berinisial MK, warga Kecamatan Puuwatu.
Ia meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam serta hantaman benda tumpul.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
"Tim kami berhasil mengamankan empat pelaku tanpa perlawanan di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari (Kandai), pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.57 WITA, beserta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Niat Bela Teman Malah Berujung Maut di Kendari, Upaya Terakhir Pekerja THM Selamatkan Diri ke Kanal
Kompol Welliwanto Malau kemudian membeberkan identitas serta peran masing-masing terduga pelaku yang kini diamankan di Mapolresta Kendari.
KI (22) diduga berperan mengambil badik yang disembunyikan di samping pot bunga kawasan Eks MTQ.
Kemudian, dia menikam korban MK sebanyak satu kali hingga mengenai ketiak sebelah kiri.
IB (21) diduga berperan mengejar korban saat berusaha melarikan diri, lalu memukul wajah sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
AN (20) diduga melempar batu paving block ke arah korban saat korban tercebur ke dalam got, hingga mengenai bagian wajah dan dada korban.
Sementara itu, AL (23) diduga turut menyerang korban yang berada di dalam got dengan melemparkan satu batu paving block dan sebuah balok kayu.
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik bersarung hitam.
Dua batu paving block, satu balok kayu, satu lembar kaus hitam milik pelaku, dan satu topi berwarna biru putih yang diduga milik pelaku.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)