KUA-PPAS 2027 Defisit Rp23,8 Miliar, Wawali Parepare Larang Kepala OPD Keluar Daerah
Muh Hasim Arfah July 29, 2026 08:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) adalah dokumen yang memuat target pendapatan, alokasi belanja, perkiraan pembiayaan, serta asumsi ekonomi makro daerah untuk periode satu tahun. 

Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen yang merinci prioritas program dan batas maksimal (plafon) anggaran sementara untuk setiap kegiatan yang sudah disetujui dalam KUA. 

Penyerahan dokumen penganggaran tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Parepare, Rabu (29/7/2026).

Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto dan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Parepare.

Dari pantauan, turut hadir para asisten dan staf ahli pemerintah daerah, beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kota Parepare.

Penyerahan rancangan KUA-PPAS ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 yang nantinya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Parepare.

Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto mengatakan, arah kebijakan anggaran tahun 2027 fokuskan untuk mendukung program strategis pembangunan daerah, selaras kebijakan pembangunan provinsi dan nasional.

Kata dia, pemerintah daerah tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama melalui penguatan sektor pelayanan publik, kesehatan, sosial, ekonomi, serta berbagai program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

"Belanja daerah diarahkan untuk mendukung program dan kegiatan strategis pembangunan provinsi dan nasional dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah serta mendukung pelayanan regional maupun nasional," katanya kepada Tribun-Timur.com.

Hermanto mengungkapkan, pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan dari transfer dalam rancangan KUA-PPAS 2027 diproyeksikan mencapai Rp957,2 miliar lebih.

Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp981 miliar.

Atau APBD 2026 ada defisit sebesar Rp23,8 miliar.

Defisit adalah kondisi saat pengeluaran atau belanja lebih besar daripada pendapatan atau pemasukan dalam periode tertentu.

"Alokasi belanja daerah dirancang untuk mendukung pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor," ungkapnya.

Dia pun meminta seluruh kepala OPD tidak keluar daerah selama pembahasan KUA-PPAS di DPRD Parepare.

"Untuk kepala OPD, jangan keluar daerah selama pembahasan, kecuali sebuah alasan yang sangat mendesak dan penting, itu pun harus persetujuan Wali Kota Parepare. Ini semua demi kelancaran pembahasan KUA-PPAS ini," tegasnya.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengutarakan, pembahasan rancangan KUA-PPAS 2027 akan dimulai 3 sampai 10 Agustus 2026.

Kahar pun menargetkan, penandatanganan KUA-PPAS 2027 pada tanggal 12 Agustus mendatang.

"Memang akan padat ini. Karena saya dapat informasinya pak Sekda juga akan segera menyerahkan rancangan anggaran perubahan APBD 2026. Jadi suapaya ini sinkron antara perubahan dan pokok," ucapnya.

Sinkronisasi antara APBD Perubahan 2026 dan Rancangan KUA-PPAS 2027 dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan daerah agar tidak berbenturan dari sisi alokasi anggaran maupun skala prioritas.

Kaharuddin menegaskan, DPRD berkomitmen melakukan penelaahan secara cermat dan krusial terhadap seluruh item pendapatan maupun belanja yang diajukan eksekutif.

Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dialokasikan benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Parepare.

"Prinsipnya, pembahasan di legislatif akan mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta ketepatan sasaran. Kami ingin memastikan tidak ada alokasi anggaran yang tumpang tindih atau kurang memiliki urgensi bagi kebutuhan dasar warga," ujarnya.

Terkait instruksi pembatasan dinas luar bagi para pimpinan OPD selama masa pembahasan, Kahar menyambut positif pihak eksekutif.

Menurutnya, kehadiran fisik para kepala dinas sangat menentukan kelancaran dan ketepatan waktu proses finalisasi anggaran.

"Kedisiplinan para pimpinan OPD dalam menghadiri rapat dengar pendapat sangat kita harapkan agar penjelasan detail mengenai program kerja dan argumentasi anggaran bisa didapatkan secara langsung tanpa kendala komunikasi," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.