TRIBUN-TIMUR.COM, KESU - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Makale meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh satuan kerja (satker) mitra.
KPPN Makale beralamat di Jalan Poros Makale-Rantepao, Sangubua, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kantor ini buka mulai pukul 07.00 hingga 15.00 Wita.
Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ditargetkan selesai dalam waktu satu jam.
Kepala KPPN Makale, Danang Triyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Kami menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Danang Triyanto lulusan Magister Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: 977 Anak di Tana Toraja Tak Bersekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama
Dalam standar pelayanan yang dipublikasikan, KPPN Makale menetapkan 12 jenis layanan beserta norma waktu penyelesaiannya.
Penerbitan SP2D atas Surat Perintah Membayar (SPM) LS maupun Non-LS ditargetkan selesai dalam waktu satu jam.
Sementara layanan konsultasi bagi stakeholder ditetapkan maksimal 20 menit.
Selain itu, berbagai layanan administrasi lainnya memiliki standar waktu penyelesaian antara satu hingga lima hari kerja sesuai dengan jenis pelayanan yang diajukan.
Adapun layanan tersebut meliputi penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SP2B), pengesahan dokumen hibah, pendaftaran dan perubahan data supplier, pendaftaran maupun perubahan data kontrak.
Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), persetujuan pembukaan rekening pemerintah, penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB), hingga penerbitan Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara.
Standar pelayanan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Regulasi itu menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Melalui publikasi standar pelayanan ini, KPPN Makale berharap seluruh satuan kerja mitra dapat memahami secara jelas prosedur pelayanan, persyaratan, produk layanan, serta estimasi waktu penyelesaian setiap layanan.
Dengan demikian, proses pengelolaan keuangan negara di wilayah kerja KPPN Makale diharapkan berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Danang Triyanto menjabat sebagai Kepala KPPN Makale sejak Maret 2026.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara pada Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara, Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pada Juli 2023 hingga Maret 2026.