TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan daftar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang suspend (ditutup) permanen.
Dari data yang disampaikan, 8 di antara SPPG itu berasal dari Kabupaten Tulungagung, salah satunya SPPG Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.
Pengurus yayasan yang membawahi SPPG Moyoketen, Suad Bagio, mengaku mengalami kerugian akibat suspend permanen ini.
“Modalnya belum balik, utang dari bank juga belum lunas,” ujar Suad saat dihubungi Rabu (29/7/2026).
Lanjutnya, pihaknya membangun SPPG Moyoketen ini dari nol sehingga butuh modal besar.
Untuk pembangunan dan pengadaan peralatan, Suad mengaku menghabiskan anggaran Rp 2,3 miliar.
Jumlah ini membengkak untuk proses perbaikan, setelah SPPG ini kena suspend sementara karena kasus keracunan pada Januari 2026 silam.
“Setelah insiden itu, kami menerima surat dari BGN, diminta melakukan sejumlah perbaikan. Kami laksanakan semua,” tambahnya.
Perbaikan yang dilakukan saat itu membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mengganti lantai dengan epoxy, membuat parkiran, pengadaan sejumlah CCTV, memberi televisi dan lain-lain.
Total perbaikan dan pengadaan ini menghabiskan Rp 350 juta.
Jika diakumulasikan dengan pengeluaran sebelumnya, total menjadi lebih dari Rp 2,6 miliar.
“Kami sempat menerima uang Rp 6 juta per bulan selama 4 bulan. Setelah itu berhenti,” ungkap Suad.
Ia memperkirakan, saat itu setiap bulan mendapatkan Rp 120 juta, sehingga total 4 bulan itu menjadi Rp 480 juta.
Itu sebabnya Suad menegaskan belum balik modal, karena jumlah yang didapat belum sepadan dengan pengeluaran selama ini.
Diakui Suad, ada kendala pengurusan Sertifikat Laik Sanitasi Higiene (SLHS) karena identitas yayasan.
Identitas yang didaftarkan saat itu Yayasan Bani Azis, namun yang keluar yayasan Pondok Mia.
Keduanya dalam satu wadah, karena Pondok Mia membawahi nama lembaga pendidikannya, sementara Bani Azis yayasan yang menaungi.
Namun karena terlanjur nama Pondok Mia yang keluar, yayasan ini yang harus mengurus SLHS.
“Karena ini lembaga pendidikan, prosesnya rumit karena butuh rekomendasi dari Kantor Kemenag Tulungagung, dan Kemenag RI. Rekomendasi Kantor Kemenag Tulungagung sudah dapat,” tutur Suad.
Secara administrasi, tinggal menunggu rekomendasi dari Kemenag RI bahwa kedua yayasan ini sama.
Korwil BGN tinggal memberi penjelasan ke Dinas Kesehatan, bahwa Bani Azis dan Pondok Mia adalah sama.
Namun belum selesai proses administrasi penerbitan SLHS, BGN melakukan suspend.
“Kami sudah ada sertifikat halal, tukang masaknya juga bersertifikat, ada ahli gizinya,” ucapnya.
Suad berharap ada jalan untuk memulihkan status SPPG Moyoketen.
Sebelumnya BGN meminta Bank Himbara menarik saldo yang ada di virtual account setiap SPPG yang kena suspend permanen.
Hasil penarikan saldo rekening ini disetorkan ke kas negara.
Selain SPPG Moyoketen, SPPG yang kena suspend permanen adalah SPPG Pakel Kecamatan Ngantru, SPPG Panjerejo 2 Kecamatan Rejotangan, dan SPPG Tanjungsari Kecamatan Boyolangu.
Kemudian SPPG Bendiljati Kulon Kecamatan Sumbergempol, SPPG Karangrejo 3 Kecamatan Boyolangu, SPPG Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo, danSPPG Pucung Kidul Kecamatan Boyolangu.
(David Yohanes/Tribunmataraman.com)