Liputan6.com, Blora - Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah merespons sorotan publik terhadap tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menewaskan lima warga.
Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah Muhammad Farhan mengatakan, lembaganya memahami perhatian dan harapan masyarakat terhadap perkara tersebut. Namun, penilaian mengenai ringan atau beratnya tuntutan jaksa bukan menjadi kewenangan KY.
"Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah memahami adanya perhatian dan harapan masyarakat terhadap perkara yang menjadi sorotan publik, termasuk terkait besaran tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Namun demikian, penilaian terhadap tuntutan jaksa merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dan berada di luar lingkup kewenangan Komisi Yudisial," ujar Farhan kepada Liputan6.com, Rabu (29/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul kritik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora yang menuntut Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban masing-masing enam bulan penjara.
Ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi pada 17 Agustus 2025 di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Dalam persidangan, terungkap lima warga meninggal dunia akibat luka bakar berat dan kerusakan saluran pernapasan. Kelima korban yakni Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), serta Abu Dabi yang berusia 2 tahun 9 bulan.
Farhan menegaskan, KY tidak menilai substansi tuntutan maupun mengarahkan isi putusan hakim. Fokus lembaga tersebut adalah menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim selama proses persidangan.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, tugas Komisi Yudisial adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu fokus Komisi Yudisial adalah memastikan proses persidangan berlangsung secara independen, imparsial, dan bebas dari segala bentuk intervensi, serta hakim menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelasnya.

Farhan mengatakan perkara yang mendapat perhatian luas, termasuk kasus ledakan sumur minyak ilegal di Blora, dapat menjadi objek pemantauan KY. Namun, pemantauan tidak dilakukan secara otomatis.
Menurut dia, KY memiliki mekanisme dan parameter tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Persidangan.
"Komisi Yudisial memiliki mekanisme dan parameter tersendiri dalam menentukan suatu perkara untuk dipantau, antara lain mempertimbangkan tingkat perhatian publik, potensi kerawanan terhadap independensi hakim, maupun informasi yang diperoleh dari hasil analisis dan laporan masyarakat. Apabila berdasarkan hasil asesmen perkara tersebut memenuhi kriteria, Komisi Yudisial dapat menugaskan tim melakukan pemantauan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan, pemantauan tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses persidangan atau memengaruhi putusan hakim. Pemantauan dilakukan untuk memastikan hakim menjalankan tugas secara profesional, independen, dan mematuhi KEPPH.
Hakim Wajib Bebas dari Tekanan
Menanggapi potensi tekanan terhadap majelis hakim akibat tingginya perhatian publik maupun kepentingan pihak tertentu, Farhan menegaskan independensi hakim merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan.
"Dalam setiap perkara, termasuk perkara yang mendapat perhatian publik, hakim wajib memeriksa, mengadili, dan memutus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi tekanan, intervensi maupun kepentingan apa pun," tegasnya.
Menurut Farhan, KY tidak memiliki kewenangan mengarahkan hakim untuk menjatuhkan putusan tertentu atau menentukan apakah hakim harus mengikuti maupun menyimpangi tuntutan jaksa.
"Komisi Yudisial tidak dapat mengarahkan atau memengaruhi substansi putusan hakim maupun menilai strategi penuntutan yang menjadi kewenangan penuntut umum. Fokus kami adalah mengawasi aspek etik perilaku hakim," ujarnya.
Ia mengatakan KY juga tidak dapat menjamin suatu perkara akan dipantau secara terus-menerus sejak awal persidangan hingga pembacaan putusan. Pelaksanaan pemantauan dilakukan berdasarkan mekanisme, prioritas, dan kebutuhan kelembagaan.
"Komisi Yudisial memahami harapan masyarakat dan keluarga korban agar proses persidangan berjalan adil dan berintegritas. Namun Komisi Yudisial tidak dapat memberikan jaminan bahwa suatu perkara tertentu akan dipantau secara terus-menerus dari awal hingga putusan karena pelaksanaan pemantauan dilakukan berdasarkan mekanisme, prioritas, serta kebutuhan kelembagaan," katanya.
Meski demikian, KY dapat menerjunkan tim pemantau apabila hasil asesmen menunjukkan perkara tersebut memenuhi kriteria.
Farhan menegaskan, KY akan melakukan penelaahan dan pemeriksaan apabila dalam proses pemantauan atau berdasarkan laporan masyarakat ditemukan indikasi pelanggaran KEPPH oleh hakim.
"Apabila dalam pelaksanaan pemantauan persidangan maupun berdasarkan laporan masyarakat ditemukan indikasi dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim, Komisi Yudisial akan melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran etik, Komisi Yudisial akan mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk mengusulkan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung," tegasnya.
Namun, ia mengingatkan KY tidak dapat langsung menyimpulkan adanya pelanggaran etik tanpa melalui proses verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti yang memadai.
Di tengah kritik bahwa tuntutan enam bulan dinilai terlalu ringan, Farhan juga menegaskan putusan hakim tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Hakim memiliki kebebasan untuk menilai fakta persidangan, alat bukti, dan menerapkan hukum sesuai keyakinannya.
"Komisi Yudisial menghormati independensi hakim. Putusan hakim merupakan hasil proses pembuktian dan keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi Yudisial tidak berada pada posisi mengarahkan hakim agar memutus perkara dengan cara tertentu," ujarnya.
Farhan mengajak masyarakat untuk ikut mengawal persidangan melalui mekanisme yang tersedia apabila menemukan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.
"Komisi Yudisial membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan peradilan melalui penyampaian informasi atau laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim selama proses persidangan. Setiap laporan yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Farhan turut menyampaikan empati kepada keluarga lima korban meninggal dunia. Ia berharap proses persidangan berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami memahami bahwa keluarga korban dan masyarakat memiliki harapan besar agar proses peradilan berjalan adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Komisi Yudisial akan menjalankan seluruh kewenangannya secara independen, profesional, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," pungkasnya.