TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan 23 ribu benih bening lobster (BBL) atau benur yang diduga akan dikirim ke wilayah Jakarta dan Bekasi sebelum diekspor secara ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF (36), SS (47), dan AS (41). Berdasarkan hasil penyelidikan, MF diduga berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Sementara itu, SS bertugas mencari pasokan benur, menyediakan kendaraan, serta menjadi sopir. Adapun AS berperan sebagai sopir pendamping dalam proses pengiriman.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, benur tersebut merupakan pesanan pembeli dari kawasan Bekasi dan Jakarta. Setelah tiba di tujuan, benur itu diduga akan diekspor secara ilegal.
Baca juga: Kampung Lobster Banyuwangi, Sukses Budidaya Hingga Ekspor ke Taiwan dan Tiongkok
Menurut penyelidikan polisi, MF mengatur jalannya transaksi dan menugaskan SS untuk memperoleh pasokan benur dari pemasok. Setelah barang tersedia dan pembayaran diselesaikan, sebanyak 23 ribu ekor benur dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening berisi oksigen. Selanjutnya, seluruh kantong dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam untuk dibawa menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
"Barang itu kemudian oleh SS dan AS dikirim menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata Rofiq, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Budidaya Lobster Balad Group Situbondo Diincar Pembeli Tiongkok dan Singapura
Selain mengamankan puluhan ribu benur, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tabung oksigen, 34 ikat kantong plastik transparan, tas kain berwarna hitam, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk mengangkut benur.
Kapolresta mengatakan pengungkapan kasus ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan yang mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar," ujarnya.
Ia menambahkan, penyelundupan benih lobster tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem laut, termasuk di wilayah Banyuwangi yang menjadi salah satu daerah penghasil benur.
Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor utama yang diduga menjadi pengendali jaringan penyelundupan tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi," tambahnya.
.