TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) APBD 2023-2024 didakwa merugikan negara Rp 52.402.956.125.
Lima terdakwa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Uvan Nurwahidah, Direktur PT Citra Agri Pratama Rio Erlangga.
Kemudian Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar Ririn Riyan Saputra Ajnur dan Direktur PT Almira Agro Nusantara Rimawaty Mansyur dan Tim pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel periode 2023-2024 Hasan Sulaiman.
Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (29/7/2026).
“Akibat perbuatan terdakwa Uvan Nurwahidah bersama-sama dengan terdakwa Rimayanti Mansyur, terdakwa Rio Erlangga, terdakwa Ririn Riyan Saputra Ajnur, terdakwa Hasan Sulaiman serta saksi Bachtiar Baharuddin telah memperkaya diri terdakwa Uvan Nurwahidah atau orang lain, yakni terdakwa Rimayanti Mansyur, terdakwa Rio Erlangga, terdakwa Ririn Riyan Saputra Ajnur, terdakwa Hasan Sulaiman dan saksi Bachtiar Baharuddin dan pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 52.402.956.125,” tuturnya.
Kerugian tersebut, kata JPU, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dilakukan tim Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.
Baca juga: Bahtiar Baharuddin Menang Praperadilan, Kejati Sulsel: Penyidikan Korupsi Bibit Nanas Tetap Lanjut
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (Jo) Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kelima terdakwa hadir dengan memakai baju putih.
Majelis hakim diketuai oleh Djainuddin Karanggusi.
JPU membacakan dakwaan kelima terdakwa secara bersamaan berdasarkan kesepakatan hakim dan penasehat hukum masing-masing terdakwa.
Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan untuk kelima terdakwa berlangsung selama dua jam 37 menit.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Djainuddin menanyakan kepada kelima terdakwa secara bergantian apakah sudah mengerti atau tidak dakwaannya.
Mulai dari Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, terakhir Hasan Sulaiman.
Kelimanya hanya menganggukkan kepala di kursi terdakwa.
Setelah itu, Djainuddin menyampaikan, terhadap dakwaan kelima terdakwa penasihat hukum berhak untuk mengajukan perlawanan atau eksepsi.
Eksepsi adalah penolakan, keberatan, atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa di pengadilan.
Keberatan ini tidak membahas isi atau pokok masalah, melainkan menyoroti cacat atau kesalahan pada syarat administrasi dan aturan hukum formal
Maka dari itu, majelis hakim mempersilakan kelima terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk mengajukan perlawanan atau tidak.
“Untuk itu masing-masing berdiskusi dengan advokatnya, silakan,” kata Djainuddin.
Kelima terdakwa pun langsung berdiri dari kursi menuju ke penasehat hukum masing-masing yang duduk di sebelah kanannya.
Setelah itu, kelima terdakwa diminta duduk kembali.
Djainuddin kemudian menanyakan kepada masing-masing penasehat hukum kelima terdakwa akan mengajukan perlawanan atau tidak.
Ia memberikan kesempatan lebih dulu kepada advokat Uvan Nurwahidah.
Advokat Uvan Nurwahidah menyampaikan tak mengajukan perlawanan.
“Baik, terima kasih Yang Mulia. Kami dari advokat Ibu Uvan, kami tidak mengajukan perlawanan,” ucapnya.
Djainuddin lalu beralih menanyakan hal serupa kepada advokat terdakwa Rio Erlangga.
Dari pihak Rio Erlangga mengajukan perlawanan.
“Baik, terima kasih Yang Mulia. Kami dari tim advokat terdakwa Rio Erlangga mengajukan perlawanan,” ucapnya.
Berikutnya, Djainuddin ke advokat terdakwa Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Advokat Ririn Riyan Saputra Ajnur juga mengajukan perlawanan.
“Terima kasih Yang Mulia. Kami dari advokat terdakwa Ririn, kami akan mengajukan perlawanan, Yang Mulia,” katanya.
Djainuddin kembali menanyakan hal sam kepada advokat Rimawaty Mansyur
Pihak Rimawaty Mansyur juga tak mengajukan perlawanan.
“Terima kasih Majelis. Kami dari tim advokat dari terdakwa Rimawaty tidak mengajukan perlawanan. Terima kasih,” ucapnya.
Terakhir, majelis hakim menanyakan upaya perlawanan kepada terdakwa Hasan Sulaiman.
“Izin Yang Mulia, kami dari advokat Hasan Sulaiman mengajukan perlawanan,” katanya.
Dengan demikian, dari kelima terdakwa, ada tiga yang mengajukan perlawanan yakni
Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur dan Hasan Sulaiman.
Sedangkan dua yang tak mengajukan perlawanan adalah Uvan Nurwahidah dan Rimawaty Mansyur.
Maka dari itu, Ketua Majelis Hakim Djainuddin akan membagi dua kluster persidangan.
“Jadi kita bagi dua kluster. Yang tidak mengajukan perlawanan, kita langsung pembuktian. Sementara yang mengajukan perlawanan, acaranya mengajukan perlawanan,” ucapnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar lagi pada Rabu (5/8/2026). (*)