Usai PT GTP Jadi Tersangka, ABI Soroti Dugaan Aktivitas Penimbunan Mangrove Masih Berjalan
Eko Setiawan July 29, 2026 09:07 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penetapan PT Genosky Tira Propertindo (GTP) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Batam belum menghentikan atensi terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Akar Bhumi Indonesia (ABI) menyebut masih menemukan aktivitas alat berat dan pengangkutan material di kawasan yang diduga masuk Hutan Lindung Sei Beduk II, Batam.

Temuan itu didapat ABI saat melakukan verifikasi lapangan pada Selasa (28/7/2026). 

Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan empat unit alat berat serta sejumlah truk yang disebut masih berada di lokasi.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan aktivitas penimbunan juga diduga mengalami perluasan hingga 20-30 meter ke arah laut.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperbesar dampak terhadap ekosistem mangrove dan kawasan perairan sekitar.

"Namun, di lapangan (28/7) kami masih menemukan empat alat berat dan belasan truk pengangkut material yang berada di dalam kawasan. Aktivitas penimbunan yang tidak sesuai prosedur juga masih berlangsung," ujar Hendrik, Rabu (29/7/2026).

Ia menyebut, penghentian aktivitas seharusnya dilakukan mengingat perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, serta BP Batam.

Hendrik mengatakan akses utama menuju lokasi sebelumnya juga telah disegel oleh sejumlah lembaga tersebut.

"Temuan ini akan kami laporkan kembali kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan tambahan dalam proses penegakan hukum, valuasi kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta perhitungan kerugian masyarakat yang sedang dilakukan," katanya

Ia juga meminta pemerintah memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi menambah kerusakan selama proses berjalan.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Pemerintah perlu memastikan kerusakan lingkungan tidak terus bertambah selama proses hukum berlangsung," kata Hendrik.

Ia juga mendorong adanya pemulihan kawasan hutan lindung dan ekosistem mangrove, termasuk menghitung dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

Dugaan aktivitas penimbunan kawasan mangrove tersebut juga dirasakan masyarakat sekitar lokasi.

Hendrik mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, aktivitas penimbunan berdampak pada mata pencaharian nelayan tradisional di Kampung Tua Setengar.

Ia menyebut hasil tangkapan nelayan menurun karena kawasan mangrove yang selama ini menjadi lokasi mencari ikan, kepiting, dan udang mengalami perubahan.

Sejumlah alur sungai yang biasa dimanfaatkan nelayan juga disebut tidak lagi dapat diakses.

Menurut Hendrik, kondisi tersebut membuat pendapatan nelayan turun.

Jika sebelumnya mereka dapat memperoleh sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per hari, kini penghasilannya disebut hanya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu.

PT GTP diduga membuka kawasan hutan menggunakan alat berat untuk pembangunan jalan dan pengerukan bukit tanpa izin.

Penyidik menyebut aktivitas tersebut menyebabkan pembukaan lahan sekitar 1,98 hektare dengan jalan sepanjang kurang lebih 897 meter. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.