Unjuk Rasa Hari Ketiga di Kejari Pati, AMPB Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Kades dan Reformasi APH
Rustam Aji July 29, 2026 09:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (29/7/2026). 

Aksi yang telah memasuki hari ketiga dari rencana maraton lima hari hingga Jumat (31/7/2026) ini menyoroti integritas penegakan hukum dan transparansi penanganan kasus di daerah.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain mendesak penangkapan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, yang telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Selain itu, massa menuntut pencopotan Kepala Kejari Pati beserta Kasi Pidum dan Kasi Pidsus atas dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat terhadap keluarga terdakwa.

Baca juga: Pembangunan Pasar Kroya Ditarget Selesai November 2026, Gagasan Sentra Kuliner Mulai Didorong

Koordinator AMPB, Supriyono  alias Botok, menegaskan pentingnya profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) guna menjamin kepastian hukum dan iklim kondusif di daerah.

Ia membeberkan indikasi praktik pemerasan oleh oknum jaksa berdasarkan keterangan saksi serta pengalaman pribadi keluarganya pada perkara terdahulu.

"Kami mendesak APH profesional dalam menjalankan tugasnya dan menghentikan segala bentuk penyalahgunaan wewenang," tegas Supriyono di lokasi demonstrasi.

Mengenai pelemparan bangkai ayam, Botok menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan simbol dari kebusukan oknum-oknum jaksa di lingkungan Kejari Pati.

"Harapan kami untuk teman-teman Aparat Penegak Hukum (APH) itu profesional dalam menjalankan tugasnya. Jangan malah memperdagangkan hukum dan menjadi Aparat Pedagang Hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Botok mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak informasi terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa saat ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.

Baca juga: El Nino "Godzilla" Perparah Krisis Air Tanah Pesisir: Ancaman Penurunan Tanah Semarang Meningkat

Saat itu, Botok ditahan terkait aksi blokade Jalan Pantura ketika berunjuk rasa memprotes hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Botok mengatakan telah mengklarifikasi keterangan dari dua orang saksi yang mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejari Pati.

Bahkan, Botok juga mengatakan bahwa istrinya juga pernah menjadi korban praktik tersebut pada tahun 2021.

Menurut keterangannya, ada oknum jaksa yang meminta uang Rp 50 juta kepada istrinya.

Untuk diketahui, saat itu Botok pernah terjerat perkara perjudian Pilkades. 

Sementara, hingga aksi unjuk rasa usai, tidak ada perwakilan dari pihak Kejari Pati yang menemui demonstran atau memberikan keterangan pada wartawan.

Hingga aksi berakhir menjelang malam, pihak Kejari Pati belum memberikan tanggapan resmi maupun menemui perwakilan demonstran. (mzk)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.