TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan memastikan pembagian larvasida atau abate kepada masyarakat masih dilakukan secara gratis meski pemerintah menerapkan efisiensi anggaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti, mengatakan pembagian abate menjadi salah satu langkah yang terus dilakukan untuk memberantas jentik nyamuk Aedes Aegypti sebagai upaya mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD).
Menurut Devi, petugas kesehatan tetap membagikan abate kepada masyarakat ketika melakukan penanganan kasus DBD di lapangan.
Larvasida tersebut digunakan untuk memutus perkembangan jentik nyamuk sehingga tidak berubah menjadi nyamuk dewasa yang dapat menularkan virus dengue.
Baca juga: Daftar Rincian Kasus DBD per Puskesmas di Tarakan, Dinkes Imbau Warga Jangan Obati Sendiri
Selain pembagian abate, Dinkes Tarakan juga tetap menjalankan seluruh tahapan penanganan kasus DBD sesuai prosedur.
Setiap rumah sakit yang menangani pasien positif DBD akan mengirimkan notifikasi kepada Dinkes.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada puskesmas sesuai wilayah kerja pasien untuk dilakukan tindak lanjut di lapangan.
"Jadi kalau ada kasus DBD di rumah sakit, nanti kami dapat warning, notifikasi dari rumah sakit ke dinas, nanti kami berikan ke Puskesmas sesuai dengan wilayah kerja. Mereka nanti akan melakukan penyelidikan epidemiologi namanya," ujar Devi di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (29/7/2026)..
Melalui penyelidikan epidemiologi tersebut, petugas puskesmas mendatangi rumah pasien untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menelusuri kemungkinan sumber penularan virus dengue.
"Mereka datang ke rumah yang orang tersebut, yang kami lihat, kan dibilang dari rumah sakit DBD-nya positif. Tapi kami lihat lagi," katanya.
Menurut Devi, hasil penyelidikan epidemiologi menjadi dasar dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan fogging.
Pengasapan hanya dilakukan apabila ditemukan indikasi penularan di lingkungan sekitar pasien. Sebaliknya, jika pasien diduga tertular di lokasi lain, maka fogging tidak dilakukan karena sumber penularan bukan berasal dari lingkungan tersebut.
"Dan biasanya kami kasihkan abate. Abate kami bagikan, tapi untuk fogging kami lihat, apakah hasil penyelidikan epidemiologinya positif atau tidak. Kalau positif, kami akan lakukan fogging. Tapi kalau negatif, berarti kan bukan di situ penyebab penularan nyamuk dewasanya" kata Devi.
Untuk pelaksanaan fogging, kata dia, petugas umumnya menyasar sekitar 10 rumah di sekitar lokasi pasien positif DBD.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan nyamuk dewasa yang berpotensi menularkan virus dengue kepada warga sekitar.
"Biasanya 10 rumah. Memastikan nyamuk dewasanya kalau memang ada di situ," ucapnya.
Baca juga: Dinkes Tarakan Catat 63 Kasus DBD hingga Juli 2026, Terbanyak di Puskesmas Juata
Sementara itu, Dinkes Tarakan menegaskan penggunaan abate pada tempat penampungan air aman untuk konsumsi harian, selama air direbus hingga matang sempurna pada suhu 100 derajat Celcius.
Devi menepis anggapan bahwa abate membuat air menjadi keruh. Menurutnya, bubuk larvasida tersebut pada dasarnya transparan dan tidak mengubah warna air.
"Sebenarnya abate itu jernih dan tidak kelihatan. Hanya saja masyarakat sering merasa khawatir duluan. Padahal, asal direbus dengan suhu yang pas, airnya sangat aman," jelasnya.
Meski demikian, ia memahami masih ada masyarakat yang enggan meminumnya dan lebih memilih air galon atau kemasan karena dinilai lebih praktis.
Berdasarkan data Dinkes Tarakan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah ditangani 63 kasus DBD yang tersebar di sejumlah wilayah kerja puskesmas.
Kasus terbanyak berada di wilayah kerja Puskesmas Juata sebanyak 32 kasus, disusul Puskesmas Karang Rejo 15 kasus, Puskesmas Mamburungan delapan kasus, Puskesmas Gunung Lingkas lima kasus, dan Puskesmas Sebengkok tiga kasus. Adapun Puskesmas Pantai Amal tidak mencatat adanya kasus DBD selama periode tersebut.
(*)
Penulis: Andi Pausiah