Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kuasa Hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, mengajukan banding karena menilai proses persidangan dan pembuktian belum berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Uang Pengganti Dendi Ramadhona Turun Rp10 M dari Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Masih Kaji Putusan
Dia menambahkan salah satu keberatan utama terletak pada penggunaan keterangan Zainal Fikri sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.
Ia menilai keterangan satu orang saksi tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membebankan uang pengganti kerugian negara kepada kliennya.
"Kami mempertanyakan dasar penentuan kerugian negara yang bersumber dari keterangan pihak Zainal Fikri," katanya.
Sopian menegaskan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi semestinya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.
Menurutnya, perlu dilakukan pembuktian terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi uang dalam perkara tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan konsistensi keterangan Zainal Fikri yang dijadikan dasar pertimbangan dalam persidangan. Sopian menduga keterangan tersebut disampaikan untuk mempertahankan status Zainal sebagai justice collaborator (JC).
Karena itu, pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat memeriksa kembali seluruh proses pembuktian, termasuk menilai ulang keterangan para saksi dan dasar pembebanan uang pengganti kepada Dendi Ramadhona.
Pada sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, jaksa penuntut umum juga telah mengajukan banding terhadap putusan perkara tersebut.
"Benar, kami jaksa mengajukan banding perkara untuk empat terdakwa SPAM Pesawaran yakni Dendi Ramadhona, Adal Linardo, Syahril Ansori, dan Syahril," ujar Ricky.
Ia menjelaskan, permohonan banding telah didaftarkan pada Selasa (28/7/2026).
Adapun terkait tidak diajukannya banding terhadap terpidana Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Ricky mengaku belum mengetahui alasan maupun keputusan tersebut.(byu)
Dendi Ramadhona menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran usai divonis 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/7).
Usai persidangan, mantan Bupati Pesawaran ini mengaku menerima putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas proses hukum yang dijalaninya.
"Saya mohon maaf dan semoga ada jalan yang terbaik," kata Dendi Ramadhona kepada awak media.
Dendi juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Pesawaran apabila selama menjabat sebagai kepala daerah terdapat kekurangan maupun kesalahan.
"Bagi masyarakat Pesawaran, saya memohon maaf jika ada kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu. Saya sebagai manusia biasa, siap bertanggung jawab sepenuhnya. Terima kasih semuanya," ujar Dendi.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )