TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap besarnya keuntungan yang diperoleh para promotor judi online yang beroperasi di Kota Padang.
Dari enam situs judi yang dipromosikan, para pelaku diduga telah meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra, mengatakan para pelaku memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan berbagai situs judi online menggunakan akun palsu (fake account) dan buzzer.
"Mereka membuat fake account, kemudian melakukan promosi secara masif melalui media sosial dengan cara melakukan spam di kolom komentar menggunakan kata-kata seperti 'gacor' yang disertai tautan menuju situs judi online," kata Citra saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Infografik: Rp40 Triliun Perputaran Uang Judol Terdeteksi
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Subdit Siber melakukan patroli siber pada 22 Juli 2026.
Dari patroli itu, petugas menemukan sebuah akun Facebook yang secara masif mempromosikan situs judi online.
Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sejumlah lokasi di Kota Padang pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Pengembangan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Lubuk Bayu Timur, Kecamatan Nanggalo, hingga salah satu Hotel di Padang, serta kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.
Baca juga: Gadai Motor Demi Judol, Pria di Padang Buat Laporan Palsu Dibegal ke Polisi agar Tak Dimarahi Istri
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas promosi judi online.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita 23 unit telepon genggam, satu unit laptop merek Acer, 13 akun mobile banking dan dompet digital, serta 13 kartu SIM beserta akun WhatsApp yang diduga digunakan dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Citra mengungkapkan, para pelaku mempromosikan sedikitnya enam situs judi online dengan jumlah pendapatan mencapai Rp462 juta.
"Modus para pelaku adalah membuat website perjudian, memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi, menggunakan akun palsu serta buzzer, kemudian menyebarkan tautan melalui kolom komentar agar pengguna internet masuk ke situs judi tersebut," jelasnya.
Menurut Citra, penyidik masih mendalami aliran dana, jaringan, serta peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan aktivitas promosi tersebut.
Baca juga: Polda Sumbar Bongkar Dugaan Jaringan Promotor Judi Online di Padang, 21 Orang Diamankan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menyebut para pelaku diduga menjadikan aktivitas mempromosikan judi online sebagai mata pencaharian.
"Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.(*)