Pelaku Penusukan Buruh di Prabumulih Diringkus Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih
tarso romli July 29, 2026 10:27 PM

 

Baca juga: Sosok Pelaku Penusukan Kades Talang Aur Ogan Ilir, Diduga Sudah Lama Incar Korban


SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Prabumulih bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial RN (29) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Pelaku diringkus tanpa perlawanan oleh Tim URC Tekab 11 saat berada di Jalan M. Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban bernama Ricki Saputra (37), seorang buruh harian lepas.

Korban melaporkan kasus penusukan yang dialaminya di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (12/7/2026) sore lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku mendekati korban dan menusukkan sebilah pisau kecil sebanyak satu kali ke bagian atas pinggang korban.

Akibat luka tusuk tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya melapor ke Mapolres Prabumulih.

"Mendapat informasi itu, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan RN tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.K., Rabu (29/7/2026).

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang plastik berwarna hitam kombinasi emas yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKP Jon Kenedi.

Saat ini, tersangka RN masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Prabumulih dan akan dijerat dengan ketentuan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu untuk segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Baca juga: Pelaku Penusukan di Palembang Diciduk Saat Tidur, Dibangunkan Polisi Pakai Lagu Selamat Ulang Tahun

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.