Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan menegaskan akan memberikan sanksi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengabaikan kewajiban memasang umbul-umbul dan Bendera Merah Putih di lingkungan kantor.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto, usai memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Ia memastikan seluruh OPD wajib memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Menurut Yevri, pemasangan Bendera Merah Putih merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus wujud semangat nasionalisme dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tahun.
“Kita sebagai pemerintah harus memberikan contoh. Kalau ada OPD yang tidak memasang bendera, nanti akan kita lihat dulu kondisinya, kita panggil untuk meminta alasan mengapa tidak memasang bendera. Tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi yang lebih berat,” ujar Yevri saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (29/7/2026).
Akan Berikan Bendera Gratis
Yevri mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan juga akan membagikan Bendera Merah Putih secara gratis kepada sejumlah lembaga dan instansi.
Pembagian bendera tersebut akan dikoordinasikan oleh instansi terkait, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan, sesuai hasil rapat persiapan HUT ke-81 RI.
“Kita sudah menyerahkan kepada instansi dan OPD terkait setelah rapat ini agar segera bekerja sesuai instruksi dan tugasnya masing-masing,” pungkas Yevri.
Ia berharap seluruh OPD, instansi vertikal, pemerintah desa, hingga masyarakat dapat berpartisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul selama bulan Agustus sebagai bentuk cinta tanah air dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa.