Dua Buronan Kasus Pecah Kaca Mobil Rp1,2 Miliar Kalideres Ditangkap, Perannya Baru Terungkap
Acos Abdul Qodir July 29, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dua buronan kasus pencurian bermodus gembos ban dan pecah kaca mobil yang menggasak uang tunai Rp1,2 miliar di Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap. Polisi mengungkap peran keduanya sebagai eksekutor dan joki, sementara dua anggota komplotan lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka yakni Murdini alias Men dan Marwan.

Keduanya ditangkap tim Unit 1 Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Jalan Bandar Raya, RW Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi lokasi persembunyian kedua buronan melalui observasi dan analisis teknologi informasi (IT).

"Tim mengidentifikasi keberadaan tersangka Murdini dan Marwan, keduanya kemudian diamankan di Bengkulu," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Kesaksian Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur Purwakarta, Ditemukan Tewas dalam Kondisi Tangan Terborgol

Peran Eksekutor dan Joki Terungkap

Hasil penyidikan menunjukkan Murdini berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban, sedangkan Marwan bertugas sebagai joki.

Polisi juga menyebut keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Saat ditangkap, kedua tersangka berusaha melawan petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

"Karena berusaha menyerang petugas dilakukan tindakan tegas terukur dan membahayakan nyawa masyarakat," ujar Dimitri.

Polisi menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) serta tiga telepon seluler yang diduga digunakan kedua tersangka.

Baca juga: Viral Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi, Korban Kehilangan Tas Isi Uang dan Ponsel

Berawal dari Ban Mobil Digembosi

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban berinisial FB baru mengambil uang tunai dari bank dan hendak kembali ke kantornya.

Di tengah perjalanan, ban mobil korban mendadak bocor hingga ia berhenti di sebuah bengkel untuk menggantinya. Penyidik menduga ban tersebut lebih dahulu digembosi oleh komplotan pelaku.

Saat korban kembali ke mobil, kaca tengah sebelah kanan sudah pecah. Satu tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar yang disimpan di dalam kendaraan telah raib dibawa pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua sepeda motor Yamaha MX King, rekaman CCTV, telepon seluler, serta uang tunai Rp200 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersangka Sartono Andi.

Dua Pelaku Masih Diburu
Sebelum menangkap Murdini dan Marwan, polisi lebih dahulu mengamankan Sartono Andi (53) di kediamannya di Kampung Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/6/2026).

Meski tiga pelaku telah ditangkap, penyidik masih memburu dua anggota komplotan lain yang telah masuk DPO, masing-masing berinisial D dan H.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas perkara terhadap para tersangka yang telah diamankan kini tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.