TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, yakni Burhanudin Suralaga, menyatakan pihaknya telah siap menghadapi sidang dengan dakwaan baru yang diperbaiki Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 6 Agustus 2026 mendatang.
Burhanudin mengatakan tim kuasa hukum dokter Tifa telah mempelajari berkas perkara yang diterima dari penuntut umum.
Meski masih terdapat sejumlah dokumen yang belum lengkap, ia menilai materi perkara yang ada membuka peluang bagi pihaknya untuk menyusun pembelaan di persidangan.
"Bukan hanya sudah siap, tapi sangat siap. (Dokter Tifa) Sangat menunggu-nunggu," kata Burhanudin, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (29/7/2026).
Burhanudin menyebut, pihaknya telah membedah berkas perkara secara menyeluruh dan menemukan sejumlah poin yang akan dijadikan dasar untuk melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
"Kami sudah menerima berkas, walaupun masih ada beberapa kekurangan-kekurangan berkas yang kami terima," ujarnya.
"Dari berkas yang kami sudah dapatkan dan sudah kami bedah itu banyak sekali kans kami untuk melakukan perlawanan," imbuhnya.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Tegaskan KUHAP Baru Tak Batasi Permohonan Praperadilan: Kami Tidak Ulur Waktu
Menurut Burhanudin, salah satu materi yang akan dipersoalkan dalam persidangan berkaitan dengan objek yang dianggap sebagai unsur penghinaan dalam perkara tersebut.
"Misalnya mengenai objek yang dikatakan sebagai delik penghinaannya itu adalah hasil penelitian dokter Tifa yang diteliti adalah ijazah S1-nya dari Joko Widodo," ucapnya.
Lebih lanjut, Burhanudin menjelaskan tim kuasa hukum dokter Tifa juga telah menyiapkan sejumlah dokumen pembanding, termasuk ijazah dari tahun yang sama dengan tahun kelulusan yang diklaim Jokowi.
"Sudah kami siapkan semuanya. Ijazah pembanding kami sudah dapatkan. Pembanding pada tahun yang sama, pada tahun yang diklaim oleh Pak Joko Widodo itu kami sudah dapatkan juga," ujar Burhanudin.
Selain itu, Burhanudin menyebut pihaknya telah mempelajari keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik.
Keterangan tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan pendalaman saat proses pemeriksaan saksi di persidangan.
"Berdasarkan hasil-hasil dari keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan oleh penyidik sendiri itu kami sudah dapatkan, di mana kami akan melakukan penggalian-penggalian informasi yang akan diberikan oleh saksi nanti di dalam persidangan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga menantikan kehadiran Joko Widodo dalam persidangan sebagai pelapor maupun saksi korban.
"Terutama terhadap pelapor sendiri dalam hal ini adalah Pak Joko Widodo yang tentu akan hadir dalam persidangan pertama nanti sebagai saksi pelapor ataupun saksi korban," ucap pungkasnya.
Sidang 6 Agustus
PN Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang baru dokter Tifa pada Kamis (6/8/2026) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.
Seluruh tahapan persidangan akan kembali dimulai dari awal setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Dakwaan JPU pada perkara sebelumnya dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela, yakni putusan yang dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai.
Setelah itu, JPU melimpahkan kembali perkara beserta surat dakwaan baru ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.
Perkara tersebut kemudian diregister dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 6 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan pelimpahan kembali perkara tersebut.
"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026. Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," kata Immanuel saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Immanuel, seluruh tahapan persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal sebagaimana perkara baru.
Persidangan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
(Tribunnews.com/Rakli/Rahmat Fajar Nugraha)