TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Aksi nekat seorang pria asal Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggegerkan warga. Pelaku gagal membawa kabur sebuah mobil Toyota Fortuner hasil rampasan yang disandatnya di Jalan Desa Panta Dewa.
Pelaku bernama Jamid tersebut mengaku secara spontan berniat merampas mobil Fortuner milik Dedex Armal (38), warga Dusun II Desa Perambatan, Kecamatan Abab, PALI. Saat kejadian, kendaraan tersebut tengah terparkir di depan rumah warga bernama Fauzi dalam kondisi mesin masih menyala dan pintu tidak terkunci.
Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri melalui Kanit Pidum Ipda Septiansyah, Rabu (29/7/2026), membenarkan peristiwa perampasan atau pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka Jamid.
Ipda Septiansyah menjelaskan, tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 jo Pasal 482 KUHPidana, yang terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.43 WIB di Desa Panta Dewa, PALI.
"Peristiwa bermula saat korban Dedex bersama istrinya, Siti Khodijah, dan anaknya, Reyansh Richard Ramadhan, bepergian menuju rumah Fauzi di Desa Panta Dewa dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner 2.5 G AT warna putih tahun 2013 bertanda nomor kendaraan BG 1561 OK," kata Ipda Septiansyah.
Saat Dedex turun dari mobil untuk menemui Fauzi, posisi mesin kendaraan masih dalam keadaan hidup. Sementara itu, sang istri bersama anaknya yang masih dalam gendongan sempat tertidur di kursi penumpang samping kemudi.
Tak lama setelah Dedex turun, tiba-tiba istrinya keluar dari mobil sambil menggendong sang anak dan berteriak bahwa kendaraan mereka telah dilarikan oleh orang tak dikenal.
Mendengar teriakan tersebut, Dedex bersama warga setempat langsung berupaya melakukan pengejaran ke arah mobil yang dibawa kabur oleh tersangka Jamid menuju wilayah Muara Enim.
"Mendapat informasi dari korban, pihak kami langsung menghubungi Tim Trabas Polsek Gunung Megang dan berhasil menghentikan pelaku di Desa Ujan Mas," tutur Ipda Septiansyah, yang mengapresiasi bantuan warga Ujan Mas dalam penangkapan tersebut.
Di hadapan penyidik, tersangka Jamid mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengklaim awal mulanya hanya berniat mencari keberadaan adiknya yang bernama Jimad di sepanjang Jalan Desa Panta Dewa.
Karena sang adik tidak ditemukan, perhatiannya mendadak teralih saat melihat mobil Fortuner terparkir dalam kondisi mesin menyala. Tanpa pikir panjang, ia memarkirkan sepeda motornya lalu langsung membuka pintu mobil tersebut.
"Saya masuk mobil dan membangunkan ibu yang tertidur di samping kursi sopir untuk keluar," kata Jamid, seraya menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan kekerasan atau mencekik korban.
Jamid kembali berdalih tidak menganiaya penumpang mobil tersebut. Ia mengaku hanya membangunkan sang istri korban dari tidurnya dan memintanya untuk turun.
"Ibu itu saya bangunkan, lalu dia tanya 'mana Dedex?'. Saya jawab kalau saya sopir penggantinya. Setelah itu ibu tersebut membuka pintu dan turun dari mobil," tandasnya
(*)