Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menyerahkan dokumen perwalian kepada 20 anak di Panti Asuhan dan Yayasan Pemeliharaan Bayi Terlantar (YPBT) Siwi Mekar, Kelurahan Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Rabu (29/7/2026).
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi anak terlantar maupun anak yang berada dalam pengasuhan yayasan agar memperoleh hak-hak dasar mereka secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Klaten, M. Aria Rosyid, menyerahkan langsung dokumen perwalian kepada Kepala Panti Asuhan dan YPBT Siwi Mekar, Sri Rejeki.
"Program ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-222 Kabupaten Klaten yang diperingati pada 28 Juli, sekaligus rangkaian Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada 2 September," ujar Aria.
Baca juga: Kejari Klaten Turut Berperan Dongkrak Pendapatan Daerah, Terima Penghargaan dari BPKPAD
Ia menjelaskan, program tersebut dilaksanakan oleh tim Kejari Klaten melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Saya ucapkan syukur alhamdulillah. Pada hari ini kami dari tim Kejaksaan Negeri Klaten, Jaksa Pengacara Negara (JPN), menyerahkan dokumen hak asuh berdasarkan putusan perwalian," ucapnya.
Aria berharap masa depan anak-anak penerima dokumen perwalian dapat menjadi lebih baik.
"Harapan kami, semoga anak-anak yang telah kami serahkan hak asuhnya ini dapat berguna bagi nusa dan bangsa, menjadi anak-anak yang saleh dan salihah, serta menjadi generasi penerus yang membanggakan. Mudah-mudahan semuanya selalu sehat walafiat," kata Aria.
Dalam kegiatan tersebut, Aria didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sekaligus JPN Kejari Klaten, Kris Hadi Widayanto, Kasubsi Pertimbangan Hukum Lulu' Azmi Sharfina, beserta jajaran.
Kasi Datun Kejari Klaten, Kris Hadi Widayanto, menambahkan bahwa pihaknya melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) membantu yayasan dalam proses pengurusan hak perwalian anak.
"Kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu yayasan mendata anak-anak. Kemudian kami menemukan ada 20 anak yang status perwaliannya belum sah. Akhirnya kami menjadi kuasa hukum yayasan untuk mengurus proses tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kejari Klaten Berhasil Selamatkan Uang Negara Total Rp5,7 Miliar Selama 2025!
Proses pengajuan dilakukan mulai dari pemenuhan administrasi hingga rekomendasi dengan dibantu dinas terkait.
Kolaborasi dilakukan bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Klaten, termasuk dalam proses penerbitan akta kelahiran.
Menurut Kris, perwalian yang diajukan oleh JPN merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak.
"Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan wujud kehadiran negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengajukan permohonan penetapan wali ke pengadilan," paparnya.
"Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi hak anak terlantar atau anak yang tidak memiliki orang tua, serta melengkapi dokumen kependudukan anak," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Panti Asuhan dan YPBT Siwi Mekar, Sri Rejeki, mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum yang diberikan Kejari Klaten.
Baca juga: Narkoba Jadi Barang Bukti Terbanyak yang Dimusnahkan Kejari Klaten
"Alhamdulillah, dengan adanya penetapan perwalian ini, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, terutama Kejaksaan yang telah berusaha semaksimal mungkin mengangkat derajat anak-anak kami," ucapnya.
Sri mengungkapkan, sebagian besar anak di panti telah dirawat sejak usia dini dan kini sebagian di antaranya telah beranjak remaja.
"Insyaallah kami siap mengemban amanah yang telah dipercayakan kepada kami dengan sebaik-baiknya," kata Sri.
Saat ini, Panti Asuhan dan YPBT Siwi Mekar menampung total 50 anak.
Sebanyak 20 di antaranya menerima dokumen hak perwalian.
Usia anak-anak di panti tersebut beragam, mulai dari balita hingga remaja.
(*)