Pemprov Babel Fasilitasi Komitmen PT GML Sediakan 20 Persen Plasma Sawit
Ardhina Trisila Sakti July 29, 2026 10:36 PM

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penandatanganan komitmen PT Gunung Maras Lestari (GML) dalam memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma kelapa sawit sebesar 20 persen bagi masyarakat.

Agenda tersebut berlangsung di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/7/2026).

Rapat difasilitasi langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Manajer Perkebunan (Plantation Manager) PT GML Saravanan Muniandi, serta delapan kepala desa dari wilayah operasional perusahaan, yaitu Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.

Dalam arahannya, Gubernur Hidayat menyatakan bahwa PT GML telah sepakat menyelesaikan permasalahan plasma sawit melalui pemenuhan kewajiban sebesar 20 persen.

Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan.

"Pemenuhan kewajiban plasma sawit sebesar 20 persen ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekaligus bagian dari implementasi aturan yang berlaku, sehingga dapat saling menguntungkan, baik bagi perusahaan maupun masyarakat setempat. Kami, Pemerintah Provinsi berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Gubernur Hidayat Arsani.

Gubernur Hidayat Arsani juga mengingatkan para kepala desa untuk menjaga amanah rakyat dengan teliti mendata calon penerima manfaat agar tidak menimbulkan kendala hukum atau sosial di kemudian hari.

"Saya meminta seluruh kepala desa menjaga amanah rakyat dan melakukan verifikasi data masyarakat secara cermat dan teliti. Pastikan penerima manfaat plasma ini adalah warga yang benar-benar berhak sehingga tercipta keadilan dan tidak memicu sengketa di kemudian hari," tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas itikad baik perusahaan, Pemprov Babel dan Pemkab Bangka siap mendukung keberlanjutan investasi PT GML, termasuk proses perizinan lahan.

"Seiring dengan komitmen PT GML memenuhi kewajiban plasma sawit ini, Pemprov Babel bersama Pemkab Bangka siap memberikan dukungan dalam upaya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML sesuai dengan kewenangan masing-masing," tambah Gubernur Hidayat Arsani.

Namun, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa ia tidak akan memproses perizinan HGU PT GML jika permasalahan plasma sawit tersebut belum diselesaikan.

"Saya bersama Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak akan memproses perpanjangan HGU-nya jika permasalahan plasma sawit ini belum selesai," ucap Gubernur Hidayat Arsani.

Penandatanganan komitmen ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi PT GML sekaligus mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat di delapan desa penerima manfaat. (*/E1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.