POSBELITUNG.CO, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Rabu (29/7/2026) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Edy Iskandar serta dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan para tamu undangan.
Persetujuan diberikan setelah seluruh tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir fraksi. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah membahas ranperda secara cermat, kritis, dan konstruktif.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan secara cermat, kritis, dan konstruktif. Berbagai masukan, saran, serta rekomendasi yang diberikan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ujar Gubernur Hidayat.
Gubernur Hidayat menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan tersebut juga mencerminkan capaian pelaksanaan program pembangunan dan kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Babel sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, Gubernur Hidayat memastikan bahwa seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan.
"Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bagian dari komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan," tegasnya.
Selain menetapkan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Babel Tahun 2026–2045, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Hidayat turut memaparkan arah kebijakan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD tahun mendatang.
Penyusunannya diselaraskan dengan RPJPD 2025–2045, RPJMD 2025–2029, dan RKPD Tahun 2027 yang mengusung tema "Penguatan Ketahanan Pangan, Hilirisasi Komoditas Unggulan Daerah, serta Pembangunan Pariwisata yang Berkualitas."
Menurut Gubernur Hidayat, terdapat sejumlah tantangan pembangunan yang perlu mendapat perhatian bersama, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga percepatan pembangunan infrastruktur.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi akan memfokuskan kebijakan anggaran Tahun 2027 pada sejumlah program strategis, antara lain pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan layanan unggulan penyakit jantung dan stroke, optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah serta dana transfer pemerintah pusat, hingga dukungan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Babel.
Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPRD Provinsi Babel, untuk terus memperkuat sinergi dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Babel, untuk membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan semangat kebersamaan demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat Babel," imbuhnya. (*/E1)