TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pencurian yang sungguh tak terduga terjadi di wilayah Ciputat, Kota Tengerang Selatan, Banten.
Ini merupakan kasus pencurian barang-barang di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Seperti ompreng, kompor, dan barang-barang dapur lainnya.
Pelakunya merupakan kawanan orang yang mana otak pelakunya tak disangka.
Otak pelakunya ternyata merupakan seorang satpam dapur MBG.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Namun masih ada satu orang yang masih diburu polisi atas kasus ini.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial TRS, DC, dan GZ.
Adapun satu pelaku berinisial HK masih dalam pengejaran.
"Total ada tiga tersangka yang sudah kami amankan. Mereka punya peran masing-masing," ujar Bambang, Rabu (29/7/2026) dikutip dari Kompas.com.
Adapun dalam aksinya, mereka mencuri saat dapur SPPG belum beroperasi.
Pasalnya, pada saat itu kondisi dapur tengah sepi dari aktivitas.
Dengan kondisi tersebut, melancarkan aksinya bersama dengan tersangka TRS lah yang diduga menjadi dalangnya.
"Sudah kami mapping dan memetakan peran masing-masing tersangka," kata dia.
Aksi pencurian tersebut rupanya mereka lakukan secara bertahap, sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2026.
Selama pencurian itu, barang-barang dapur dicuri pelaku.
Di antaranya dua unit kompor gas merek Rinnai, satu unit blender, 1.700 ompreng berbahan stainless steel, satu unit printer, satu unit genset, satu set power box dan perekam CCTV, serta satu bundel kunci gerbang hingga ruangan.
Menurut Bambang, TRS yang bekerja sebagai petugas keamanan di dapur SPPG diduga memiliki peran paling dominan.
Ia disebut sebagai pihak yang menyusun rencana pencurian hingga mengarahkan pelaku lain menjalankan aksinya.
"Sekuriti T ini punya peran sangat dominan, dia sebagai kreator yang membuat skenario bagaimana pencurian pemberatan ini berlangsung sampai dia memerintahkan orang untuk melakukan aksi tersebut," katanya.
"Peran dua yang lain ini ada yang sebagai penerima hasil pencurian pemberatan dan ada juga yang melakukan aksi," ujar Bambang.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur pada 8 Juli 2026.
Setelah laporan diterima, Polisi langsung memeriksa lima saksi dan menggali informasi dari masyarakat hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, pelaku HK yang buron masih terus diburu polisi.
Sumber: Kompas.com