Alasan Dendi Ramadhona Banding Divonis Penjara 8 Tahun Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 30, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu menyatakan jika pihaknya mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Dendi Ramadhona Minta Maaf Saya Manusia Biasa

Sopian Sitepu mengungkap alasan banding kliennya karena keberatan dengan keterangan saksi mahkota dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran.

"Jadi keterangan satu orang saksi seharusnya tidak menjadi dasar untuk membebankan uang pengganti kerugian negara kepada klien kami," ujar Sopian Sitepu, Selasa (28/7/2026). 

Oleh karena itulah, Sopian mempertanyakan dasar penentuan kerugian negara yang bersumber dari keterangan saksi mahkota Zainal Fikri.

Sopian mengatakan pembuktian dalam perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh. 

"Jadi tidak hanya kepada keterangan satu pihak, perlu pembuktian mengenai pihak yang disebut sebagai pemberi uang dalam perkara," ucap Sopian. 

Sopian mempertanyakan konsistensi keterangan Zainal Fikri yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut. 

Dirinya menduga keterangan itu disampaikan untuk mempertahankan statusnya sebagai justice collaborator (JC). 

Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat kembali memeriksa seluruh proses pembuktian perkara.

Termasuk menilai keterangan para saksi dan dasar pembebanan uang pengganti kepada Dendi Ramadhona.

Diketahui Dendi Ramadhona tidak hanya divonis penjara 8 tahun. Majelis hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. 

Nilai uang pengganti tersebut dikurangi uang yang telah disetorkan ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebesar Rp3 miliar.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sisa uang pengganti tidak dibayar dan harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan banding atas empat terdakwa kasus SPAM Pesawaran. 

"Benar kami jaksa mengajukan banding perkara untuk empat terdakwa SPAM Pesawaran yakni Dendi Ramadhona, Adal Linardo, Syahril Ansori dan Syahril," terang Ricky. 

Piihak jaksa penuntut umum sudah mendaftarkan banding terhitung pada Selasa (28/7/2026). 

Terkait tidak diajukan banding terhadap terpidana Zainal Fikri atau mantan Kadis PUPR Pesawaran, Ricky menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahuinya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.