TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Aswin Kartapati Harun meminta kepada seluruh RT/RW untuk mendampingi warga dalam mengubah kebiasaan mengelolah sampah.
Dari yang selama ini mencampur, menjadi memilah sesuai jenisnya, organik, anorganik, dan residu.
Terutama, kata Aswin, saat pemberlakuan secara resmi penghentian pembuangan terbuka (open dumping) sampah pada 1 Agustus nanti.
RT/RW sebagai pengurus lingkungan harus siaga memantau siapa warganya yang memilah lalu menyampaikan edukasi serta membantu jika ada kendala yang mereka hadapi untuk melakukan pemilahan.
"Warga harus dilatih, pembiasaan pemilahan sampah ini dilakukan secara bertahap, RT/RW harus edukasi terus jika ada warga yang belum memilah," jelasnya kepada Tribun Timur, Rabu (29/7/2026).
Aswin mengakui, pada awal penerapannya pasti masih akan didapati warga yang belum melakukan pemilahan sampah.
Namun, ia mengatakan kebiasaan memilah sampah harus terus didorong, dilatih, dan dibiasakan setiap hari hingga tercipta pola baru pengelolaan sampah di tingkat warga.
"Kita pahami bersama bahwa mengubah kebiasaan itu tidak mudah. Apalagi kebiasaan itu ada di level masyarakat. Olehnya, RT RW sebagai bagian dari pemerintah, diharapkan memastikan perubahan kebiasaan ini," jelasnya.
Baca juga: Warga Mannuruki Dukung Program Pilah Sampah, Minta Dibantu Tempat Sampah
Aswin menjelaskan, upaya serentak untuk membiasakan pemilahan sampah sudah harus dimulai dan diterapkan sekarang. Menurutnya, tidak ada lagi jalan mundur dalam pengelolaan sampah.
Ia mengungkapkan, keharusan memilah sampah ini merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup kepada seluruh daerah untuk menghentikan pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping sejak Juni 2026.
Surat tersebut bernomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026.
Aswin menyebut, kebijakan tersebut bukan hanya berlaku di Makassar, tetapi merupakan gerakan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan.
"Jadi ini bukan di Makassar saja, ini berlaku seluruh Indonesia, ini instruksi Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya.
Aswin mengungkapkan, sosialisasi pemilahan sampah, baik terkait jenis-jenis sampah maupun pengelolaannya dari rumah tangga ke fasilitas pengolahan, sudah digalakkan pemerintah kota sejak tahun lalu.
Aparat pemerintah kota, kecamatan, hingga RT/RW telah digerakkan untuk mengubah kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah.
"Berbagai media juga, cetak, online, elektronik, sudah kita laksanakan sosialisasi sejak lama, bagian dari upaya membangun pemahaman dan kebiasaan baru itu," ucapnya.
Baca juga: Munafri Tegaskan Wajib Pilah Sampah untuk Selamatkan TPA Tamangapa
Aswin mengajak seluruh masyarakat mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.
Ia menyadari bahwa mengubah kebiasaan pada awalnya memang tidak mudah, namun bukan berarti hal tersebut mustahil dilakukan.
Menurutnya, kebiasaan merupakan hasil dari latihan. Sesuatu yang pada awalnya terus dibiasakan akan menjadi kebiasaan baru.
"Ayo kita sama-sama mulai memilah sampah, sampah yang kita hasilkan atau yang ada di rumah kita. Sampah kita adalah tanggung jawab kita, yang kita kelola sama-sama, dengan pengelolaan yang ramah lingkungan," jelasnya.
"Mengapa sampah perlu dipilah, karena hanya residu yang masuk ke TPA. Itu pengelolaan TPA yang ramah lingkungan. Sampah organik dan anorganik diolah terpisah. Sudah fasilitas pengolahan juga. Jadi ayo pilah sampah kita," tambahnya.
Berikut klasifikasi jenis-jenis sampah dan lokasi pengolahannya:
1. Sampah Organik
Sampah yang mudah terurai secara alami dan dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot.
- Sisa nasi
- Sisa sayur dan buah
- Kulit buah
- Sisa makanan
- Tulang dan duri ikan
- Daun kering
- Rumput
- Ranting kecil
- Ampas kopi dan teh
- Cangkang telur
- Sisa bahan makanan yang mudah membusuk
Dibawa ke: teba, biopori yang dikelola RT/RW dan kelurahan, serta TPS 3R.
2. Sampah Anorganik
Sampah yang sulit terurai, tetapi masih dapat digunakan kembali atau didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi.
- Botol plastik
- Gelas plastik
- Kemasan plastik
- Kantong plastik
- Kardus
- Kertas
- Koran dan majalah
- Botol kaca
- Kaleng minuman
- Kaleng makanan
- Besi
- Aluminium
- Kemasan sachet tertentu yang memiliki nilai jual
Dibawa ke: bank sampah tingkat RT/RW hingga kecamatan dan Sentra Tukar Sampah.
3. Sampah Residu
Sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau didaur ulang secara mudah dan umumnya menjadi sampah akhir.
- Popok sekali pakai
- Pembalut
- Tisu bekas
- Masker sekali pakai
- Puntung rokok
- Spons
- Styrofoam
- Sedotan
- Plastik multilayer yang sulit didaur ulang
- Kemasan makanan yang sangat kotor atau berminyak
- Kertas atau kardus yang basah dan tercemar
- Sapu atau kain yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan kembali
Sampah residu dibawa ke TPA.(*)