TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan menegaskan penggunaan abate pada tempat penampungan air aman untuk konsumsi harian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti air yang telah ditabur abate, masih aman dikonsumsi, selama air direbus hingga matang sempurna pada suhu 100 derajat Celcius.
Devi menepis anggapan masyarakat soal abate membuat air menjadi keruh.
"Amanlah (dikonsumsi). Cuma kadang-kadang orang lihat, itu warnanya kayak keruh gitu ya. Berarti kita rebusnya enggak bagus. Belum 100 derajat. Jadi masyarakat juga harus memperhatikan, air yang kita konsumsi itu, harusnya tidak berwarna, jernih," ucap Devi, di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, bubuk larvasida tersebut pada dasarnya transparan dan tidak mengubah warna air.
"Sebenarnya abate itu jernih dan tidak kelihatan. Hanya saja masyarakat sering merasa khawatir duluan. Padahal, asal direbus dengan suhu yang pas, airnya sangat aman," jelasnya,
Meski demikian, ia memahami masih ada masyarakat yang enggan meminumnya dan lebih memilih air galon atau kemasan karena dinilai lebih praktis.
Baca juga: Efisiensi Anggaran tak Ganggu Pemberantasan DBD, Dinkes Tarakan Pastikan Abate Dibagikan Gratis
Devi, petugas kesehatan tetap membagikan abate kepada masyarakat ketika melakukan penanganan kasus DBD di lapangan.
Larvasida tersebut digunakan untuk memutus perkembangan jentik nyamuk sehingga tidak berubah menjadi nyamuk dewasa yang dapat menularkan virus dengue.
Selain pembagian abate, Dinkes Tarakan juga tetap menjalankan seluruh tahapan penanganan kasus DBD sesuai prosedur.
Setiap rumah sakit yang menangani pasien positif DBD akan mengirimkan notifikasi kepada Dinkes.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada puskesmas sesuai wilayah kerja pasien untuk dilakukan tindak lanjut di lapangan.
"Jadi kalau ada kasus DBD di rumah sakit, nanti kami dapat warning, notifikasi dari rumah sakit ke dinas, nanti kami berikan ke Puskesmas sesuai dengan wilayah kerja. Mereka nanti akan melakukan penyelidikan epidemiologi namanya," ungkap Devi.
Melalui penyelidikan epidemiologi tersebut, petugas puskesmas mendatangi rumah pasien untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menelusuri kemungkinan sumber penularan virus dengue.
"Mereka datang ke rumah yang orang tersebut, yang kami lihat, kan dibilang dari rumah sakit DBD-nya positif. Tapi kami lihat lagi," katanya.
Menurut Devi, hasil penyelidikan epidemiologi menjadi dasar dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan fogging.
Pengasapan hanya dilakukan apabila ditemukan indikasi penularan di lingkungan sekitar pasien. Sebaliknya, jika pasien diduga tertular di lokasi lain, maka fogging tidak dilakukan karena sumber penularan bukan berasal dari lingkungan tersebut.
"Dan biasanya kami kasihkan abate. Abate kami bagikan, tapi untuk fogging kami lihat, apakah hasil penyelidikan epidemiologinya positif atau tidak. Kalau positif, kami akan lakukan fogging. Tapi kalau negatif, berarti kan bukan di situ penyebab penularan nyamuk dewasanya" kata Devi.
Untuk pelaksanaan fogging, kata dia, petugas umumnya menyasar sekitar 10 rumah di sekitar lokasi pasien positif DBD.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan nyamuk dewasa yang berpotensi menularkan virus dengue kepada warga sekitar.
"Biasanya 10 rumah. Memastikan nyamuk dewasanya kalau memang ada di situ," ucapnya.
(*)