Kejari Kota Batu Kembali Periksa Mantan Kepala UPT Pasar, Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani
Eko Darmoko July 30, 2026 01:35 AM

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Mantan Kepala UPT Pasar Kota Batu, Agus Suyadi, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk dimintai keterangan, Kamis (30/7/2026).

Agus Suyadi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani, yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Pemanggilan Agus tertuang dalam surat panggilan dari Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu Nomor SP-1610/M.5.44/Fd.4/07/2026.

Berdasarkan surat tanggal 27 Juli 2026 itu, ia diminta hadir pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Kota Batu.

Baca juga: Bakal Ada Tersangka, Begini Rangkuman Proses Hukum Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu

“Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani tahun 2023,” isi dalam surat panggilan tersebut.

Pemeriksaan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Kota Batu sekaligus penyidik, Samsul A. Sahubawa.

Sebelumnya, Agus dan beberapa pejabat UPT Pasar dan Diskumperindag Kota Batu lainnya telah beberapa kali dipanggil Kejari Kota Batu terkait perkara ini.

Selain dimintai keterangan, ponsel Agus dan empat pejabat lain termasuk mantan Kepala Diskumperindag Kota Batu, Eko Suhartono, juga turut disita saat Kejari melakukan penggeledahan di Kantor Diskumperindag Kota Batu yang berada di Balai Kota Among Tani dan Kantor UPT Pasar di lantai 3 Pasar Induk Among Tani pada Senin (6/7/2026) lalu.

Baca juga: DLH Kota Batu Tindaklanjuti Tumpukan Sampah di Tepi Jalan Kota Batu yang Tak Bertuan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.