Sosok Burhanuddin Abdullah, Digadang jadi Gubernur BI, Eks Menko Perekonomian, Mantan Napi Korupsi
ninda iswara July 30, 2026 01:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Burhanuddin Abdullah kembali menjadi perhatian publik setelah namanya disebut-sebut masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) usai Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (26/7/2026).

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi sosok yang akan ditunjuk sebagai pengganti Perry Warjiyo untuk memimpin bank sentral Indonesia.

Sembari menunggu proses penunjukan berlangsung, posisi Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Destry Damayanti yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Penunjukan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, tepatnya Pasal 48 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.

Di tengah dinamika tersebut, nama Burhanuddin Abdullah dinilai memiliki rekam jejak yang kuat di bidang moneter dan kebijakan ekonomi nasional.

Burhanuddin bukan sosok asing di lingkungan pemerintahan karena pernah mengemban amanah sebagai Gubernur Bank Indonesia sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Rumor Menkeu Purbaya Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Sebut Isu Abadi: Isu Sana-sini, Gak Pernah Jadi

Berdasarkan berbagai sumber, Burhanuddin Abdullah lahir di Garut pada 10 Juli 1947 dan menempuh pendidikan tinggi di bidang pertanian sebelum mendalami ilmu ekonomi.

Ia meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Padjadjaran, kemudian melanjutkan pendidikan Magister Ekonomi (Master of Arts/MA) di Michigan State University, Amerika Serikat.

Dedikasinya terhadap perkembangan ilmu ekonomi juga mendapat apresiasi melalui penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro.

Karier Burhanuddin di pemerintahan dipenuhi berbagai posisi strategis yang berkaitan dengan pengelolaan ekonomi dan kebijakan nasional.

Salah satu tonggak penting dalam perjalanan kariernya terjadi pada 2001 saat dipercaya menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Jabatan tersebut diembannya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dengan tanggung jawab mengawal kebijakan ekonomi nasional.

Pengalaman panjang di sektor moneter dan fiskal membuat Burhanuddin kerap dikaitkan dengan berbagai posisi penting di bidang ekonomi.

Tak heran, namanya kembali mencuat ketika muncul spekulasi mengenai sosok yang dinilai layak memimpin Bank Indonesia setelah mundurnya Perry Warjiyo.

Setelah itu, ia menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sebelum akhirnya dipercaya menjadi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2003–2008.

Di tingkat internasional, Burhanuddin juga pernah bertugas sebagai Assistant Executive Director di International Monetary Fund (IMF) yang mewakili sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) selama dua periode, yakni 2003–2006 dan 2006–2008.

Dalam beberapa tahun terakhir, Burhanuddin masih aktif mengemban sejumlah jabatan strategis. Sejak 2024, ia dipercaya sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN (Persero).

Ia juga menjadi Ketua Tim Pakar serta salah satu inisiator pembentukan Danantara, lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola investasi nasional.

Baca juga: Sosok Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo yang Digadang Jadi Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo

BURHANUDDIN ABDULLAH - Sosok Burhanuddin Abdullah, mantan napi korupsi digadang-gadang jadi Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo
BURHANUDDIN ABDULLAH - Sosok Burhanuddin Abdullah, mantan napi korupsi digadang-gadang jadi Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo (Tangkapan Layar TribunNews.com)

Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Di balik rekam jejaknya di bidang ekonomi, Burhanuddin Abdullah juga pernah tersandung kasus hukum saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar yang dikelola Bank Indonesia.

Dalam perkara tersebut, sekitar Rp68,5 miliar diduga digunakan untuk membiayai bantuan hukum sejumlah mantan pejabat BI yang sedang menjalani proses hukum.

Sementara sekitar Rp31,5 miliar lainnya diduga digunakan untuk mempengaruhi proses pembahasan revisi Undang-Undang Bank Indonesia di DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka pada 2008. Perkara itu kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada Oktober 2008, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Burhanuddin Abdullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda. Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap.

(TribunTrends/Tribunnews/Nitis Hawaroh)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.