AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai mengintensifkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk rehabilitasi dan pembangunan rumah korban gempa bumi 2019 di Kabupaten Maluku Tengah.
Langkah terbaru dilakukan dengan pemeriksaan lapangan di lima desa di Kecamatan Leihitu dan Salahutu guna memperkuat konstruksi perkara serta menguji kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik pembangunan rumah yang dibiayai negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan lapangan menyasar Desa Morella, Hitu, dan Wakal di Kecamatan Leihitu, serta Desa Liang dan Tengah-Tengah di Kecamatan Salahutu.
"Kegiatan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Siap Pakai untuk penyaluran bantuan perbaikan dan pembangunan rumah rusak pascagempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di Negeri Wakal, Morella, Tengah-Tengah, Hitu, dan Liang," ujar Ardy kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Jaksa Selidiki Dana Gempa Rp167 M, Periksa 5 Desa di Leihitu–Salahutu
Baca juga: Unpatti Wisuda 1.036 Lulusan, Tegaskan Langkah Menuju Kampus Kelas Dunia
Meski demikian, Kejati Maluku belum memastikan apakah pemeriksaan akan diperluas ke desa-desa lain yang juga menerima bantuan serupa.
"Belum ada info dari Pidsus kapan akan turun lagi," katanya.
Pemeriksaan lapangan menjadi tahapan penting dalam proses penyelidikan.
Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga memverifikasi langsung kondisi rumah penerima bantuan untuk memastikan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan dokumen administrasi yang ada.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya penyimpangan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat korban gempa.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus berjalan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti sekaligus mengurai peran setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program bantuan pascabencana.
Seluruh hasil pemeriksaan, baik dari saksi maupun temuan di lapangan, akan dipadukan sebagai dasar menentukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan penyimpangan.
Diketahui, Dana Siap Pakai merupakan skema bantuan pemerintah yang digunakan untuk penanganan darurat bencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga terdampak.
Di Kabupaten Maluku Tengah, program rehabilitasi pascagempa tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp167 miliar dengan pelaksanaan yang melibatkan berbagai tahapan teknis dan administratif.
Hingga kini, Kejati Maluku belum mengungkap bentuk dugaan penyimpangan maupun besaran potensi kerugian keuangan negara yang sedang didalami.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana rehabilitasi yang semestinya dinikmati masyarakat korban gempa bumi 2019 di Maluku Tengah, sementara proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah masih menyisakan berbagai persoalan.
Untuk Diketahui sebelum melakukan pemeriksaan lapangan, penyidik dahulu memanggil dan memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang berasal dari penyelenggara pemerintah maupun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Mereka diantaranya yakni ;
1. KS- Pj. Sekda Provinsi Maluku 2019
2. ALK- Mantan Kadis BPBD Maluku Tengah.
3. BR- Mantan Kadis BPBD Maluku Tengah.
4. ERT- Bendahara Pengeluaran BPBD
5. NVA-Kadis BPBP Maluku Tengah.
6. US-Tim Verifikasi Administrasi dan Teknis
7. TLS-PPTK
8. EL-Mantan Bendahara BPBD Maluku Tengah
9. ZA-Tim Verifikasi Teknis
10. AT-Tim Riviu Inspektorat Maluku Tengah
11. YL-Mantan Kasi Perencanaan BPBD Maluku Tengah
12. MS-Tim Validasi dan assesment
13. NET-Tim Validasi dan assesment
14. AAM-Tim Validasi dan assesment
15. MP - Tim Fasilitator
16. RN - Tim Fasilitator
17. HP - Tim Fasilitator
18. FL - Tim Fasilitator .(*)