TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (49) diperiksa delapan jam 40 menit oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, Rabu (29/7/2026).
Husniah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD-SMP Tahun Anggaran 2025 di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Husniah diperiksa sejak pukul 13.00 Wita dan baru keluar dari ruang penyidik sekira pukul 21.40 Wita.
Ia didampingi kuasa hukumnya. "Saya hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik," kata Husniah Talenrang singkat.
Terkait materi pemeriksaan, Husniah menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero Cs, maupun penyidik.
Amirullah mengatakan penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada kliennya.
Baca juga: Tipidkor Polda Sulsel Minta Ombas Ikuti Sikap Bupati Gowa Penuhi Panggilan Penyidik
Menurut Amirullah, Husniah diperiksa dengan status sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyatakan Husniah mulai diperiksa sejak pukul 13.00 Wita.
Ia menegaskan Husniah masih berstatus saksi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi.
“Proyek pengadaan SD-SMP tahun 2025. Saksi yang diperiksa sekira delapan orang, termasuk kepala dinas, pejabat PPK, dan stafnya. Sekarang yang diperiksa Bupati Gowa,” jelasnya.
Penanganan perkara tersebut, kata Didik, telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Naik ke sidik, sudah. Semuanya yang diperiksa sebagai saksi, belum ada tersangkanya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi rampung dan tersangka ditetapkan, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Kita segera limpahkan ke kejaksaan karena statusnya sudah sidik. Saat ini juga masih menunggu hasil audit dari BPK,” katanya.
Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis itu juga menjadi materi pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Dalam rapat pansus, proyek pengadaan seragam sekolah gratis mengungkap sejumlah temuan, mulai dari dugaan mark up anggaran hingga dugaan keterlibatan orang suruhan Bupati Gowa dalam proses penawaran dan pengadaan barang.
Hak angket membahas tiga persoalan utama, yakni pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktor terhadap seorang mahasiswi, proyek pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perselingkuhan yang melibatkan bupati dengan salah satu konsultan politiknya.
Pansus mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait proyek pengadaan 20.000 lembar seragam sekolah senilai Rp16 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan Gowa.
Saksi dihadirkan berasal dari Dinas Pendidikan Gowa dan pihak rekanan penyedia barang.
Dari keterangan para saksi, terungkap dugaan proyek itu ditangani dua orang disebut sebagai suruhan bupati, masing-masing berinisial SA dan MB.
SA disebut melakukan kesepakatan pembayaran Rp15 miliar, sementara anggaran dialokasikan Pemkab Gowa mencapai Rp16 miliar.
“Yang kami tahu bahwa anggaran Rp16 miliar dengan jumlah 20 ribu lembar seragam sekolah,” kata Ketua Pansus DPRD Gowa, Kasim Sila.
Lobi Pimpinan Dewan
Inilah pernyataan kedua Sekprov Sulsel Jufri Rahman (59) terkait polemik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (49).
Jufri putra Bontonompo, lahir pada 19 September 1966 silam. Dia sekampung Husniah Talenrang.
Jufri pun menyarankan Husniah membangun komunikasi dan melobi pimpinan DPRD Gowa untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.
Menurutnya, persoalan itu sebaiknya diselesaikan di tingkat kabupaten tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Mereka harus bersepakat. Kuncinya adalah komunikasi. Komunikasi itu tidak harus diumumkan kepada publik karena sifatnya personal,” katanya di Lobby Utama Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (27/7/2026).
Jufri menilai pemerintah daerah dan DPRD mitra sejajar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Karena itu, penyelesaian masalah harus mengedepankan komunikasi, bukan mediasi formal,” tegas Jufri Rahman.
Menurutnya, Bupati dan para legislator Gowa harus sama-sama berbesar hati untuk memperbaiki hubungan demi kelancaran roda pemerintahan daerah.
Ia meyakini tidak ada persoalan tidak bisa diselesaikan selama kedua belah pihak bersedia membuka ruang dialog.
“Tidak ada persoalan tidak bisa diselesaikan melalui komunikasi. Semua pihak harus berbesar hati, membuka pikiran, berlapang dada untuk menerima apa yang disampaikan oleh mitranya,” katanya.
Jufri mengingatkan agar masing-masing pihak tidak saling memberi tekanan saat proses komunikasi berlangsung.
“Mitra lain juga, jangan menekan, beri orang-orang untuk menjawab dalam kondisi bebas tanpa tekanan. Kira-kira begitu,” Jufri menambahkan.
Ia menilai penyelesaian persoalan di daerah idealnya dilakukan secara mandiri oleh pemerintah kabupaten bersama DPRD setempat.
“Tapi yang perlu dilihat mediasi dalam bentuk apa? Karena sebenarnya seidealnya itu, persoalan di kabupaten diselesaikan di kabupaten,” ujarnya.
Jufri menjelaskan Undang-Undang Otonomi Daerah telah mengatur posisi pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra sejajar.
Setiap kebijakan strategis harus dibangun melalui kesepakatan kedua lembaga.
“Kenapa disebut mitra? Karena kalau satu yang mau, yang lain tidak mau, tidak jadi urusan. Jadi harus memang mereka bersepakat,” katanya.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi harus turun tangan jika persoalan tersebut masih bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak.
“Jadi apanya yang harus difasilitasi? Nah, mereka mitra sejajar. Saya tanya, apa kendalanya sehingga harus ikut campur Pemprov,” jelasnya.
Jufri menegaskan Pemprov Sulsel tidak ingin gegabah masuk dalam persoalan itu karena khawatir justru dianggap melakukan intervensi terhadap hubungan antara eksekutif dan legislatif di Gowa.
“Umpamanya, Bupati meminta Pemprov memfasilitasi, lalu kita turun. Lalu DPRD-nya mengatakan, jangan tercampur, ini urusan internal kami. Kan boleh saja begitu,” katanya.
Hak Menyatakan Pendapat
Pansus Hak Angket DPRD Gowa mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (49).
Usulan tersebut disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, saat membacakan laporan akhir beserta delapan rekomendasi dalam sidang paripurna, Rabu (22/7/2026).
Sidang dimulai sekira pukul 14.05 Wita, dipimpin Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam (26).
Politisi muda PPP Gowa ini didampingi wakil ketua I Hasrul Abdul Rajab, wakil ketua II Taufik Surullah, dan wakil ketua III Tina Haji Tino. Paripurna dihadiri seluruh 45 anggota DPRD Gowa.
“Setelah penyampaian rekomendasi pada rapat paripurna hari ini, tahapan selanjutnya adalah proses menuju Hak Menyatakan Pendapat,” tegas Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab.
Dengan langkah itu, DPRD Gowa telah menggunakan dua dari tiga hak dimiliki, yakni Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Dalam laporannya, Kasim menyebut terdapat tiga objek penyelidikan, yakni dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan sepihak beasiswa S3 Risqila, serta dugaan perbuatan tercela.
Pansus, kata Kasim, menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum administrasi negara, dugaan tindak pidana korupsi berupa kickback Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang disebut melibatkan lingkaran dekat Bupati Gowa.
Selain itu, Pansus menyimpulkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta dugaan rekayasa dokumen post facto dalam kasus penghentian beasiswa S3 Risqila.
“Terindikasi kuat telah adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara,” kata Kasim.
"Serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan oleh Bupati Gowa yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah," Kasim Sila menambahkan.