Kasus Penipuan Rekrutmen Polisi: Korban Jual Tanah di Kampung, Bripka Nexon Patty Dipolisikan 
Fandi Wattimena July 30, 2026 10:52 AM

Salim Kadar (27) mengaku alami kerugian hingga Rp74 juta atas dugaan tindak penipuan rekrutmen anggota Polri 2026.

Oknum anggota Polda Maluku, Bripka Nexon Patty pun disebut sebagai dalang sebabkan Salim merugi puluhan juta.

Laporan atas dugaan tindak pidana itu pun telah dilayangkan ke Yanduan Divpropam Mabes Polri serta Ditreskrimum Polda Maluku.

Melalui kuasa hukumnya, Nimbrod Soplanit, dijelaskan, kasus bermula dari perkenalan kliennya dengan terlapor pada September 2024 di Desa Kufar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Saat itu, keduanya dipertemukan ketika mengikuti kegiatan berburu bersama masyarakat setempat untuk keperluan acara adat.

"Dari perkenalan itu kemudian klien kami menyampaikan keinginannya mengikuti seleksi anggota Polri. Terlapor lalu mengaku memiliki koneksi yang bisa membantu meloloskan seleksi sehingga keluarga korban percaya dan mulai menyerahkan sejumlah uang," ungkap Nimbrod kepada TribunAmbon.com, Rabu (29/7/2026)

Menurutnya, setelah Salim pindah ke Kota Ambon pada Desember 2024 untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi, permintaan uang dari terlapor terus berdatangan dengan berbagai alasan.

Mulai dari biaya belajar materi tes, pengurusan kendala usia saat ingin mendaftar Brimob, perubahan data umur, biaya pengurusan kesehatan, hingga uang yang disebut sebagai jaminan kelulusan.

Dijelaskan, salah satu permintaan terbesar adalah uang sebesar Rp15 juta yang diminta dengan alasan mengatasi persoalan batas usia pendaftaran Brimob. 

Demi memenuhi permintaan itu, ayah korban bahkan disebut menjual sebidang tanah di kampung halamannya.

Tak berhenti di situ, terlapor juga diduga meminta uang Rp3 juta dengan alasan mengurus perubahan data umur pelapor melalui kerabatnya.

Kemudian, keluarga kembali diminta menyediakan dana sebagai "fee kelulusan" yang disebut mencapai Rp80 juta. 

Karena keterbatasan ekonomi, keluarga hanya mampu mengirimkan Rp9,5 juta setelah berupaya mencari pinjaman selama dua hari.

Selain itu, korban juga mengaku menyerahkan Rp1,5 juta yang disebut akan digunakan untuk pengurusan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tingkat (RST).

Selama proses seleksi berlangsung, setiap kali korban meminta kepastian mengenai nomor peserta maupun perkembangan seleksi, terlapor disebut selalu meminta korban tetap tenang dan fokus mengikuti tahapan tes.

Kecurigaan keluarga mulai muncul setelah hasil seleksi Bintara diumumkan. Korban dinyatakan tidak lulus, sementara penjelasan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Merasa terus diberi harapan tanpa kepastian, keluarga akhirnya meminta seluruh uang yang telah diserahkan dikembalikan.

Menurut Nimbrod, terlapor sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang setelah proses seleksi selesai dengan alasan dana tersebut masih berada di tangan panitia seleksi.

Bahkan, terlapor disebut membuat surat yang oleh keluarga diharapkan menjadi surat pernyataan pengembalian uang. Namun yang dibuat justru berupa surat kuasa.

"Terlapor juga sempat berjanji akan melunasi seluruh uang pada 3 Juli 2026, tetapi hingga laporan ini dibuat belum ada realisasi pengembalian," kata Nimbrod.

Dalam pengaduannya, pelapor merinci total kerugian mencapai Rp74 juta, terdiri atas Rp64,5 juta yang diserahkan sepanjang 2025 dan Rp9,5 juta yang ditransfer pada 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.