TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memperkuat digitalisasi layanan perlindungan sosial dengan menghadirkan Portal Perlinsos sebagai platform baru untuk pengajuan bantuan sosial.
Lewat portal tersebut, masyarakat nantinya dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Meski demikian, Kemensos menjelaskan bahwa Portal Perlinsos masih berada pada fase uji coba sehingga belum digunakan secara penuh.
Selama proses pengembangan berlangsung, pengajuan bansos tetap dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos atau dengan bantuan operator SIKS-NG di kantor desa, kelurahan, maupun dinas sosial sesuai domisili.
Portal Perlinsos dikembangkan untuk menghadirkan sistem layanan yang lebih praktis, terbuka, serta terhubung dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain mengajukan bantuan, masyarakat juga bisa memeriksa perkembangan status usulan secara langsung melalui platform tersebut.
Baca juga: Panduan Cek Status Penerima Bansos Kemensos Tahap 3 Tahun 2026 Lewat NIK KTP
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @pusdatinkensos, calon pemohon perlu menyiapkan telepon pintar serta akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktifkan dan memiliki PIN sebelum mengakses Portal Perlinsos.
Berikut tahapan pengajuan bantuan sosial melalui Portal Perlinsos:
Sebelum mengajukan bantuan, masyarakat harus terlebih dahulu masuk ke Portal Perlinsos dengan langkah berikut:
Kemensos menetapkan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengusulkan bantuan melalui Portal Perlinsos, yaitu:
Portal Perlinsos akan menampilkan status apakah usulan bantuan dinyatakan berpotensi layak atau tidak layak.
Status "Berpotensi Layak" diberikan apabila pemohon memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
Pemilik akun dapat melengkapi maupun memperbarui data yang dibutuhkan pada Portal Perlinsos, meliputi:
Bagi masyarakat yang belum memiliki smartphone atau belum memahami proses pendaftaran digital, pengajuan bansos tetap dapat dilakukan melalui Agen Perlinsos yang telah ditunjuk.
Kemensos juga mengimbau masyarakat selalu berhati-hati terhadap website palsu yang mengatasnamakan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Gunakan hanya layanan resmi agar terhindar dari penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi. (*)
Sumber : Kompas.TV