Kemensos Hadirkan Portal Perlinsos: Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos
Tita Rumondor July 30, 2026 10:58 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memperkuat digitalisasi layanan perlindungan sosial dengan menghadirkan Portal Perlinsos sebagai platform baru untuk pengajuan bantuan sosial.

Lewat portal tersebut, masyarakat nantinya dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.

Meski demikian, Kemensos menjelaskan bahwa Portal Perlinsos masih berada pada fase uji coba sehingga belum digunakan secara penuh.

Selama proses pengembangan berlangsung, pengajuan bansos tetap dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos atau dengan bantuan operator SIKS-NG di kantor desa, kelurahan, maupun dinas sosial sesuai domisili.

Portal Perlinsos dikembangkan untuk menghadirkan sistem layanan yang lebih praktis, terbuka, serta terhubung dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain mengajukan bantuan, masyarakat juga bisa memeriksa perkembangan status usulan secara langsung melalui platform tersebut.

Baca juga: Panduan Cek Status Penerima Bansos Kemensos Tahap 3 Tahun 2026 Lewat NIK KTP

Panduan Mengajukan Bansos lewat Portal Perlinsos

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @pusdatinkensos, calon pemohon perlu menyiapkan telepon pintar serta akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktifkan dan memiliki PIN sebelum mengakses Portal Perlinsos.

Berikut tahapan pengajuan bantuan sosial melalui Portal Perlinsos:

  • Akses situs Portal Perlinsos di perlinsos.kemensos.go.id.
  • Login menggunakan akun IKD.
  • Lakukan verifikasi biometrik (wajah).
  • Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, yaitu BPNT, PKH, atau keduanya.
  • Pastikan seluruh data diri sudah sesuai.
  • Isi nomor pelanggan PLN sebanyak 12 digit (bukan nomor meteran).
  • Ajukan bantuan dan pantau hasil pengajuan melalui portal.

Tata Cara Login ke Portal Perlinsos

Sebelum mengajukan bantuan, masyarakat harus terlebih dahulu masuk ke Portal Perlinsos dengan langkah berikut:

  • Buka situs resmi Portal Perlinsos di perlinsos.kemensos.go.id.
  • Pilih menu "Masuk dengan IKD".
  • Sistem akan mengarahkan pengguna ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  • Lakukan verifikasi wajah melalui aplikasi IKD.
  • Setelah verifikasi berhasil, pengguna akan diarahkan ke halaman utama Portal Perlinsos.

Syarat Mengajukan Bansos BPNT dan PKH

Kemensos menetapkan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengusulkan bantuan melalui Portal Perlinsos, yaitu:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data sasaran program yang ditetapkan pemerintah.
  • Memiliki data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
  • Bersedia mengikuti proses onboarding dan verifikasi melalui Portal Perlinsos.
  • Bersedia mengikuti seluruh ketentuan serta tahapan selama masa uji coba.
  • Diutamakan berada di wilayah pelaksanaan pilot project digitalisasi bansos.

Cara Mengetahui Pengajuan Layak atau Tidak

Portal Perlinsos akan menampilkan status apakah usulan bantuan dinyatakan berpotensi layak atau tidak layak.

Status "Berpotensi Layak" diberikan apabila pemohon memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  • Masuk kategori desil tingkat kesejahteraan 1 sampai 4.
  • Bukan berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD.
  • Tidak terdaftar sebagai pemilik kendaraan.
  • Sementara itu, status "Tidak Layak" diberikan apabila:
  • Tidak masuk kategori desil 1 hingga 4.
  • Berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  • Terdaftar sebagai pemilik kendaraan.
  • Tidak memiliki komponen penerima PKH.
  • Apabila hasil penilaian dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menggunakan fitur "Ajukan Sanggahan".

Cara Mengajukan Sanggahan dan Memperbarui data

Pemilik akun dapat melengkapi maupun memperbarui data yang dibutuhkan pada Portal Perlinsos, meliputi:

  • Identitas keluarga.
  • Keterangan perumahan.
  • Kepemilikan aset.
  • Keterangan sosial ekonomi anggota keluarga.
  • Kemensos mengingatkan agar seluruh data diisi secara jujur dan benar.
  • Pemalsuan data dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Bagi masyarakat yang belum memiliki smartphone atau belum memahami proses pendaftaran digital, pengajuan bansos tetap dapat dilakukan melalui Agen Perlinsos yang telah ditunjuk.

Kemensos juga mengimbau masyarakat selalu berhati-hati terhadap website palsu yang mengatasnamakan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Gunakan hanya layanan resmi agar terhindar dari penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi. (*)

 

Sumber : Kompas.TV

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.