Potensi ini harus dibarengi dengan perlindungan hukum terhadap desain-desain kreatif yang dihasilkan para pengrajin agar tidak mudah ditiru atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah terus memperkuat pendampingan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) sebagai upaya menjaga nilai ekonomi dan daya saing karya lokal.

“Perlindungan KI bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing usaha, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan perlindungan KI, khususnya Desain Industri, menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya kreatif masyarakat sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.

Menurut dia, Sulawesi Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif, salah satunya melalui kerajinan berbahan rotan yang memiliki nilai estetika dan peluang pasar yang menjanjikan.

“Potensi ini harus dibarengi dengan perlindungan hukum terhadap desain-desain kreatif yang dihasilkan para pengrajin agar tidak mudah ditiru atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin,” ujarnya.

Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Sulteng terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya mendaftarkan karya yang memiliki unsur kebaruan dan nilai ekonomi melalui skema Kekayaan Intelektual.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan dan edukasi perlindungan Desain Industri kepada pengrajin rotan lokal, Kamardin, di rumah usahanya di Kota Palu.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berdialog langsung dengan Kamardin yang telah menggeluti usaha kerajinan rotan selama lebih dari dua dekade.

Berbagai produk yang dihasilkan antara lain kursi, meja, keranjang, hiasan, hingga beragam kerajinan lainnya yang seluruh proses pembuatannya masih dilakukan secara manual menggunakan rotan asli asal Sulawesi Tengah.

Selama menjalankan usahanya, Kamardin terus berinovasi menciptakan berbagai desain produk rotan yang memiliki karakteristik khas. Sejumlah hasil karyanya telah dipamerkan dalam berbagai kegiatan tingkat daerah maupun nasional, bahkan sebagian desainnya telah memperoleh sertifikat Desain Industri.

Namun, masih terdapat sejumlah desain baru yang belum didaftarkan sehingga memerlukan perlindungan hukum.

Karena itu, kata dia, Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan persyaratan pendaftaran Desain Industri agar karya tersebut memperoleh perlindungan secara optimal.

Sulawesi Tengah memiliki potensi rotan yang besar dengan sekitar 53 jenis rotan yang tumbuh secara alami. Dari jumlah tersebut, terdapat tujuh jenis rotan bernilai komersial tinggi, yakni rotan Tohiti, Batang, Lambang, Noko, Dato, Darmasin, dan Pulut.

Kakanwil menambahkan penguatan perlindungan KI menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong produk lokal agar tidak hanya memiliki nilai budaya dan kreativitas, tetapi juga mampu bersaing secara ekonomi.

Ke depan, lanjut dia, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas pendampingan kepada pengrajin dan pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah agar semakin banyak karya inovatif masyarakat yang terlindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual.