TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun pidana terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan di lingkup Dinas PUPR PKPP Riau.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
Sedangkan eks Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan 5 tahun 6 bulan, dan Dani M. Nursalam 4 tahun penjara, disertai tuntutan denda serta uang pengganti sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Ketua majelis hakim, Delta Tamtama dalam pertimbangan yang dibacakannya, menyatakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/2026), unsurnya terpenuhi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama terdakwa eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan para kepala UPT. Ini juga terungkap di persidangan sebelumnya.
Di antaranya tentang ucapan 'matahari hanya satu', serta 'jadi satu komando ya Pak Kadis, yang tidak nurut kasih tahu saya. Nanti saya evaluasi'.
Kepala UPT lantas menyadari jika itu adalah ancaman. Singkatnya, para kepala UPT yang merasa ketakutan dimutasi dan sebagainya, ditambah ada permintaan M Arief Setiawan untuk mengumpulkan uang, maka mereka melakukan pengumpulan uang yang dimaksud.
Baca juga: Inilah Sejumlah Tokoh dan Pejabat yang Hadir di Sidang Vonis Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Baca juga: Istri Gubri Nonaktif Abdul Wahid Bersama Keluarga Tiba di Pengadilan Dengarkan Vonis
Uang tersebut, kemudian dikumpulkan kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang selanjutnya diserahkan kepada orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang," ucap hakim.
"Sehingga uang total yang diterima Abdul Wahid melalui bawahannya, sejumlah Rp2,4 miliar. Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi," tambah hakim Delta.
Tak hanya itu, majelis h penyalahgunaan akim berpendapat, perbuatan Abdul Wahid dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan selaku gubernur lewat orang-orang kepercayaannya untuk memenuhi kebutuhan uang operasional.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)