Bayi dan Penghuni Rumah Dievakuasi Polisi Saat Eksekusi Lahan di Kalukku Mamuju, Situasi Tegang
Abd Rahman July 30, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Proses eksekusi sebuah rumah di Kelurahan Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (30/7/2026), berlangsung penuh ketegangan dan haru.

Petugas kepolisian harus mengevakuasi seluruh penghuni rumah yang menjadi objek eksekusi, termasuk seorang bayi bersama ibunya.

Suasana emosional terjadi saat bayi yang merupakan cucu Suriani dikeluarkan dari dalam rumah kayu.

Baca juga: Polisi Bentuk Pagar Betis di Lokasi Eksekusi Lahan di Beru-Beru, Cucu Suriani Bertahan di Rumah

Baca juga: Staf KPK Ikut Jadi Tersangka OTT Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom Widiyantoro

 Sang ibu tampak menggendong bayinya menuju area yang telah diamankan oleh petugas.

Di tengah proses evakuasi, Kapolresta Mamuju terdengar memberikan arahan kepada personel.

"Tolong polwan dibantu," ujar Kapolresta Mamuju kepada anggota yang berada di lokasi.

Selain bayi, seorang cucu Suriani lainnya juga sempat bertahan di loteng rumah. Ia menolak turun ketika petugas mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah yang akan dieksekusi.

Sejumlah polisi kemudian membujuk anak tersebut hingga akhirnya bersedia turun dan meninggalkan rumah bersama ayahnya.

Proses eksekusi rumah itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Puluhan personel dikerahkan untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya gesekan antara petugas dengan keluarga penghuni rumah.

Tangisan keluarga pecah saat proses pengosongan rumah berlangsung. Mereka tampak berat meninggalkan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka.

Pagar Betis Polisi Kawal Eksekusi Lahan 

Sebanyak 320 personel gabungan dari Polresta Mamuju dan Polda Sulawesi Barat diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi lahan yang telah berkekuatan hukum tetap di kelurahan beru-beru Kabupaten Mamuju, Kamis (30/7/2026).

Selain ratusan personel, puluhan kendaraan operasional kepolisian juga dikerahkan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Anak pemilik lahan atau pemohon, Nirwana Dewi, menjelaskan sengketa bermula setelah orang tuanya membeli sebidang tanah pada 2009.

Menurutnya, lahan tersebut dibeli secara lunas dan dilengkapi surat jual beli yang mencakup pekarangan hingga area persawahan.

Meski demikian, kata Nirwana, keluarganya tidak pernah meminta penghuni atau termohon Suriani yang tinggal di pekarangan tersebut untuk meninggalkan lokasi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.