3 Pelaku Pencurian Rp1,2 Miliar Modus Pecah Kaca di Kalideres Ditangkap, Sudah Beraksi 20 Tahun
Joseph Wesly July 30, 2026 01:50 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA-  Polda Metro Jaya menangkap tiga dari lima anggota komplotan pencurian dengan modus pecah kaca yang membawa kabur uang Rp1,2 miliar dari sebuah mobil di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Marasabessy mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban berinisial FB baru mengambil uang dari bank.

Dalam perjalanan, ban mobil korban bocor sehingga korban berhenti di sebuah bengkel untuk menggantinya.

"Pada saat kembali, ternyata kaca mobil tengah sebelah kanan telah dipecahkan dan pelapor kehilangan satu buah tas yang berisi uang tunai Rp1,2 miliar," tutur AKBP Resa Marasabessy, Rabu (29/7/2026).

Korban Dibuntuti Sejak Keluar dari Bank

Sementara itu, Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison menjelaskan, komplotan tersebut telah membuntuti korban sejak keluar dari bank.

Saat korban berhenti untuk mengganti ban, salah satu pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil tas berisi uang tersebut.

“Mereka melakukan pembuntutan dari awal korban mengambil uang sampai di salah satu jalan yang sepi. Mereka melancarkan aksinya dengan mengempesi ban tersebut,” tutur AKP Pendi Wibison dalam keterangan video.

Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih Diburu

Berdasarkan hasil penyelidikan setelah korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, polisi menangkap Sartono Andi (53) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 17 Juni 2026.

Selanjutnya, Murdini (35) dan Marwan (51) ditangkap di Bengkulu pada 24 Juli 2026.

Ketiganya sempat melawan saat ditangkap sehingga petugas melumpuhkan mereka dengan tembakan terukur ke kaki.

Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta, lima kardus telepon seluler, tas, kartu ATM, satu unit mobil, dua sepeda motor, serta telepon genggam milik tersangka.

Komplotan Beraksi Selama 20 Tahun

AKP Pendi Wibison mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, komplotan yang masih memiliki hubungan keluarga itu telah menjalankan aksi serupa selama sekitar 20 tahun.

“Menurut hasil interogasi awal dari tiga orang yang kami amankan, mereka sudah melaksanakan aksinya selama kurang lebih 20 tahun,” kata AKP Pendi Wibison.

Menurut Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra, dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis.

“Para pelaku residivis, dan sudah melakukan kejahatan berulang,” tutur Kompol Dimitri Mahendra saat dihubungi, Rabu.

Dua pelaku lain berinisial D dan C masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.