TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim kepada Mahkamah Agung (MA) pada periode Januari 2026 sampai Juni 2026.
Usulan itu disampaikan ke MA karena KY menilai 121 orang hakim itu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan jumlah usulan penjatuhan sanksi itu meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 lalu.
"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Abhan saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2026).
"Dengan perincian ya, 4 orang hakim diberikan peringatan, usulannya adalah peringatan. Kemudian 86 hakim sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, 17 orang hakim dijatuhi sanksi berat," imbuhnya.
Dia menjelaskan KY merekomendasikan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada 15 hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim.
KY juga mengusulkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun kepada 2 hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun kepada 2 hakim, dan hakim non-palu paling lama 6 bulan kepada 10 hakim.
Selain itu, kata Abhan, KY juga mengusulkan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan terhadap 2 hakim, hakim non-palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun kepada 2 hakim, dan penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun kepada 3 hakim.
KY, ujar dia, juga mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada 1 hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 hakim.
Terkait pelanggaran KEPPH dari para hakim, Abhan merincikan terdapat 97 hakim melanggar hukum acara.
Pelanggaran itu meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, dan perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
Selain itu, kata dia, 10 hakim melakukan perilaku menyimpang terkait penanganan perkara.
Baca juga: 19 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan, Kini Hadapi Ujian Wawancara KY
Perilaku menyimpang terkait penanganan perkara itu meliputi bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan.
Abhan juga menyatakan sebanyak 7 hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan di antaranya seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen.
Selanjutnya, terdapat 7 hakim yang melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi.
Kemudian, 2 hakim melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN.
Selain itu, kata dia, ada satu orang hakim terlibat judi online.
Dia mengatakan dari usulan itu, ada 8 hakim yang sudah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan dilakukan persidangan di MKH.
KY dan MA, kata dia, telah menggelar 7 kali sidang MKH pada semester 1 tahun 2026.
MKH, kata dia, merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian baik atas usul dari KY maupun dari MA itu sendiri.
Sidang MKH pertama, kata dia, dilaksanakan terhadap terlapor DD, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan diperbantukan pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Sidang itu, lanjut dia, dilakukan pada tanggal 2 Maret 2026 dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri.
"Kemudian sidang MKH kedua dilaksanakan terhadap hakim inisial LTS, hakim yustisial pada PT Sulawesi Tengah dan hakim DW inisial DW pada PN Sabang karena terbukti berselingkuh. LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun," ujarnya.
Sidang MKH ketiga, kata dia, dilaksanakan terhadap terlapor AJK, inisial AJK yang merupakan hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 10 Maret 2026.
Baca juga: Berbeda Jalan, Tim Refly Harun Hadiri Praperadilan Roy Suryo, Tim Khozinudin Pilih Audiensi di KY
AJK kemudian dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan sebagai hakim karena melakukan pemukulan terhadap anaknya di tahun 2023.
"Kemudian sidang MKH keempat dilaksanakan pada Senin 25 bulan Mei 2026 terhadap terlapor YM hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar sebelumnya di PN Sengkang yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap," ungkap dia.
Sidang MKH kelima, lanjutnya, digelar pada Senin 25 Mei 2026 terhadap hakim ASS yang merupakan hakim tinggi PT Jawa Tengah dan sebelumnya di PN Cilacap dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap.
"Sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa tanggal 9 bulan Juni 2026 terhadap hakim terlapor inisial IWS, PN Cilacap saat ini sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng karena terbukti menerima suap. Oleh karena itu terlapor diberhentikan dengan hak pensiun," ujar dia.
"Terakhir hakim inisial SW, hakim yustisial pada PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp2 miliar dan terlibat pengurusan perkara disidang pada Selasa 23 bulan Juni 2026," pungkasnya
Wakil Ketua KY Desmihardi memaparkan pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat.
Sebanyak 1.402 laporan masyarakat itu terdiri dari 662 laporan dalam bentuk konfirmasi eksternal dan 740 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH.
Tercatat, ada 676 laporan atau 87,37 persen yang dinyatakan diterima oleh KY, sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi.
Sedangkan laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi tercatat ada sebanyak 88 laporan.
Jumlah itu juga tercatat meningkat karena dibanding periode yang sama tahun 2025 yang hanya sebanyak 79 laporan.
Baca juga: Profil 4 Hakim yang Dilaporkan Nadiem ke KY, Salah Satunya Pernah Adili Tom Lembong
"Komisi Yudisial melihat bahwa dengan tingginya jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial terkait dengan pelanggaran KEPPH menunjukkan menunjukkan ternyata masih terjadi, banyak terjadi pelanggaran, dugaan pelanggaran KEPPH di tengah-tengah masyarakat," ungkap dia.
"Kami melihat bahwa tingginya angka tingkat laporan kepada Komisi Yudisial
terkait dengan pelanggaran KEPPH menunjukkan harapan kepada Komisi Yudisial agar Komisi Yudisial bisa lebih efektif dalam melakukan pengawasan terhadap dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," pungkasnya.
CAPTION: Komisi Yudisial -
1. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi saat konferensi pers terkait kinerja KY selama periode Januari 2026 sampai Juni 2026 di Gedung KY Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2026). (Gita Irawan/Tribunnews.com)
2.