Jaksa Tetap pada Tuntutan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Vonis Digelar 13 Agustus
Heri Prihartono July 30, 2026 02:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 6 Merangin Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/7/2026).

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin, Nukman (45), bendahara Dana BOS Tahun Anggaran 2022, Wiwin Ariyadi (40), bendahara Dana BOS Tahun Anggaran 2023, Sugeng Prianto (53), serta operator Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2023, Nobon Prawibowo (37).

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Kami tetap pada tuntutan," ujar jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nukman dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Selain itu, Nukman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp177.372.401. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Sementara itu, terdakwa Wiwin Ariyadi dituntut pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16 juta. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.

Terdakwa Sugeng Prianto juga dituntut pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan, denda sebesar Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.

Sementara itu, terdakwa Nobon Prawibowo dituntut pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan, denda sebesar Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33,5 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.

Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa pada Kamis (13/8/2026).

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Jambi Top 7 30 Juli 2026, Bakal Banyak Single Mom di Merangin, 458 Kasus Cerai

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.