Lansia Penjaga Kompleks Perumahan di Banyumas Babak Belur Dihajar Pakai Pipa Rokok
muh radlis July 30, 2026 02:57 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang petugas keamanan sebuah kompleks perumahan di Kabupaten Banyumas menjadi korban dugaan penganiayaan brutal yang diduga dilakukan seorang pria dengan modus berpura-pura menanyakan alamat rumah.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi setelah dipukul berulang kali menggunakan pipa rokok berbahan kayu.

Kasus yang terjadi di Pos Security Perumahan Purwakencana II, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara itu kini telah memasuki tahap penyidikan.

Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial ES (53), warga Kecamatan Purwokerto Barat, sebagai tersangka.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2026.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, hingga akhirnya menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Update Harga BBM Hari Ini Kamis 30 Juli 2026, Nonsubsidi Turun Jadi Lebih Murah, Kini Rp19.300

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, menyita barang bukti, serta menetapkan seorang tersangka," ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/7/2026).

 

Berawal dari Persoalan Pribadi

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di depan Pos Security Perumahan Purwakencana II.

Korban diketahui berinisial D (63), warga Kecamatan Purwokerto Utara, yang saat itu sedang berada di pos keamanan.

Hasil penyelidikan mengungkap dugaan penganiayaan dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama antara korban dengan seorang saksi berinisial H (50).

Penyidik menyebut tersangka mengetahui adanya persoalan tersebut setelah berbincang dan mengonsumsi minuman keras bersama saksi H sebelum kejadian.

Pada malam kejadian, tersangka mendatangi korban seorang diri dengan dalih ingin menanyakan alamat rumah.

Namun, sesaat setelah bertemu korban, tersangka diduga langsung mengeluarkan sebuah pipa rokok berbahan kayu sepanjang kurang lebih 18 sentimeter, kemudian memukul kepala korban secara berulang kali.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Saksi H yang datang ke lokasi kemudian berupaya menghentikan tindakan tersangka.

Korban selanjutnya mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Tentara (RST) Wijayakusuma Purwokerto.

 

Polisi Sita Barang Bukti dan Tetapkan Tersangka

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain sebuah pipa rokok berbahan kayu yang diduga digunakan saat penganiayaan, hasil visum korban, dokumentasi luka korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, ES dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolresta Banyumas menegaskan penyidik akan terus menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga proses pelimpahan perkara atau tahap II," jelasnya. (jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.