Sosok Staf KPK Jadi Tersangka Diduga Peras Bupati Pemalang, Perbantuan dari Instansi Kepolisian
Ilham Fazrir Harahap July 30, 2026 04:12 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan usai jadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sejumlah wilayah.

KPK juga menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dugaan praktik suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Operasi senyap tersebut dilakukan KPK pada Selasa (28/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026), dengan lokasi pengamanan berada di tiga daerah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Anom sebagai tersangka

 Lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: TERGIUR Upah Rp700 Ribu Jadi Kurir Ganja, Hendra Gunawan Divonis 20 Tahun Penjara, Didenda Rp1 M

Salah satu tersangka diketahui merupakan staf di lingkungan KPK.

Namun, staf tersebut bukan berasal dari internal KPK, melainkan merupakan pegawai yang diperbantukan dari instansi Polri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa staf tersebut bertugas sebagai staf administrasi.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dikutip dari Kompas.com.

Staf KPK tersebut diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Baca juga: Alasan Pengurus Kopdes Merah Putih Tak Digaji, Zulhas Sebut Tunggu Untung Dulu

Budi menyampaikan bahwa perkara pemerasan tersebut menjadi salah satu rangkaian kasus korupsi yang berhasil diungkap melalui OTT di Pemalang.

Selain dugaan pemerasan yang melibatkan oknum staf KPK, terdapat pula klaster perkara lain yang menyeret Anom.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap bawahannya serta pihak swasta.

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," ungkap Budi.

KPK menyebut terdapat empat tersangka dalam perkara ini. Seluruhnya kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca juga: Kabar Baik TNI dan ASN Kemhan, Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja, Upaya Sejahterakan Personel

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat daerah sekaligus oknum yang berada dalam lingkungan lembaga pemberantasan korupsi.

KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Anom sempat menyampaikan permohonan maaf.

"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," kata Anom saat hendak memasuki mobil tahanan, Kamis pagi.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi oleh Anom.

Sosok Setya Budi Dias Oktavianto

Budi Prasetyo menjelaskan Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian.

Di Polri, ia berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu). 

Berpengalaman panjang di KPK, ia tercatat pernah menjadi ajudan yang mengawal pimpinan komisi antirasuah periode sebelumnya serta bertugas dalam misi perdamaian PBB di Sudan. 

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Ia juga memiliki aplikasi Pinterest yang memperlihatkan sisi personal dan minat estetikanya yang cukup beragam.

Budi kerap membagikan dan menyimpan berbagai inspirasi visual, seperti tema otomotif hingga minat pada gaya hidup pria modern.

Meski demikian, Budi Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih menindak hukum anggotanya sendiri.

"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas," tegasnya.

Praktik Suap Jabatan

Penangkapan terhadap Anom Widiyantoro bermula saat KPK melakukan penyelidikan soal praktik suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Namun, saat mendalami kasus tersebut, tim penyidik menemukan fakta baru di lapangan.

Tak hanya jual-beli jabatan, kasus Anom juga merambah pada sektor infrastruktur dan pembangunan daerah.

"Ketika kemudian dilakukan pendalaman, termasuk kegiatan di lapangan, maka kemudian tim menemukan adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang," urai Budi.

Gubernur Jawa Tengah Menyesal

Anom Widiyantoro menjadi kepala daerah kelima di Jawa Tengah yang dicokok KPK karena terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu mengamankan Bupati Pati, Sudewo; Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq; Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman; dan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan rasa penyesalannya.

"Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya," kata Luthfi di kantornya, Rabu (29/7/2026). 

Ia menegaskan, tugas gubernur adalah sebagai koordinator dan pengawas bagi kepala daerah.

Adapun bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh terkait pengelolaan pemerintahan dan anggaran di daerahnya masing-masing.

"Saya sudah melakukan beberapa banyak langkah di Jawa Tengah, mulai ikut retret, kemudian deputi pencegahan sudah kita lakukan. Kemudian bikin MOU," ucapnya. 

Luthfi mengatakan, sosialisasi dan komitmen pakta integritas telah ditandatangani oleh para bupati/wali kota. Namun, kasus OTT KPK masih terjadi.

Ia pun mengaku belum mengetahui program apa lagi yang perlu dilakukan agar benar-benar efektif untuk menjaga integritas para kepala daerah.

Karena itu, Luthi mengaku lelah mengajak kepala daerah untuk tetap menjaga integritas.

"Pakta Integritas sudah, saya kumpulin ponsel-nya di luar saya ajari, sudah. Tapi, tetap namanya menungsa, menus-menus kakehan dosa (manusia tempat salah dan dosa), ya tetap (korupsi)," tutur dia.

"Apa meneh ya kira-kira sing urung iki (Apa lagi yang belum dilakukan?) Sudah capek, habis selesai kita kumpulin lagi, kita kumpulin lagi, tidak bisa."

"Semuanya ya tinggal sluman slumun slamet, sapa sing kena," imbuhnya.

(Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.