TRIBUNTRENDS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi anak sekolah sekaligus menekan angka stunting.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah sebagai pusat produksi dan distribusi makanan bergizi.
Namun, lemahnya pengamanan fasilitas di sejumlah daerah justru memunculkan persoalan baru. Salah satunya terjadi di SPPG 07 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang menjadi sasaran aksi pencurian.
Padahal, dapur tersebut diketahui belum mulai beroperasi untuk melayani program MBG.
Akibat kejadian itu, sekitar 1.700 ompreng berbahan stainless steel beserta sejumlah peralatan dapur lainnya dilaporkan hilang.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi bangunan yang masih sepi sehingga leluasa menjalankan aksinya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan pengelola SPPG kepada pihak kepolisian pada 8 Juli 2026 untuk ditindaklanjuti.
Pemilik dapur SPPG, Wiman, mengungkapkan bahwa dirinya baru menyadari seluruh perlengkapan penting telah raib saat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Ia juga menduga pencurian telah direncanakan dengan matang karena pelaku turut membawa kabur perangkat perekam kamera pengawas (CCTV) guna menghilangkan jejak.
Baca juga: Kepala BGN Sudaryono Minta Publik Tak Bandingkan Sekolah Rusak dengan Dapur MBG: Dua Hal Berbeda
Di lokasi SPPG 07 yang belum beroperasi tersebut, sebanyak 1.700 ompreng stainless steel serta peralatan dapur hilang dicuri sejak pertengahan Juni 2026 hingga 7 Juli 2026.
Pelaku memanfaatkan kondisi fasilitas yang sepi.
Kasus pencurian dilaporkan pengelola SPPG pada Rabu (8/7/2026). Pemilik dapur SPPG, Wiman, menyatakan pelaku telah merencanakan pencurian dengan mengambil recorder CCTV.
"Kita lihat untuk melakukan pengecekan, semuanya kok ternyata ompreng kita, kemudian genset, segala macam sudah tidak ada,
Nah itulah akhirnya kita jadi bertanya-tanya," tuturnya, Rabu (29/7/2026), dikutip dari TribunTangerang.com.
Baca juga: 833 Dapur MBG Ditutup Permanen: Asosiasi Mitra Marah, Siapkan Gugatan dan Pertanyakan Peran SPPI
Menurut Wiman, pelaku merupakan orang dalam karena mengetahui seluk-beluk dapur. Total kerugian akibat aksi pencurian diperkirakan mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
"Kalau diestimasikan itu bisa puluhan juta ya, sampai ratusan juta, karena untuk omprengnya saja kan bisa kita hitung sendiri," lanjutnya.
Kecurigaan Wiman berujung pada sosok satpam SPPG berinisial TRS. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa TRS merupakan otak pencurian bersama tiga pelaku lainnya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan proses penyelidikan awal sempat terhambat minimnya barang bukti, terlebih recorder CCTV telah diambil.
Titik terang kasus ini muncul dari laporan masyarakat terkait tabiat buruk TRS, ditambah gerak-gerik sosok satpam tersebut yang mencurigakan selama polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Awalnya kan enggak ada petunjuk sama sekali, CCTV enggak ada, saksi enggak ada. Hanya pada saat ke sana TKP, saya lihat satpam ini kok enggak respect sama polisi datang," bebernya, Rabu.
Penyidik kemudian melakukan tes urine terhadap TRS dan hasilnya positif narkoba.
Saat diperiksa intensif, TRS mengakui perbuatannya dan menjual barang-barang inventaris SPPG untuk membeli sabu.
"Dia ngaku semua setelah beberapa hari itu, setelah hampir empat harian, dia akhirnya mau ngaku, menjelaskan," terangnya.
Baca juga: Gebrakan Sudaryono, Siapkan Sistem Pengawasan Digital, Bisa Cek Menu MBG, Lokasi hingga Bos SPPG
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku lain berinisial DC dan GZ, sedangkan satu pelaku lain berinisial HK masih buron.
Kompol Bambang menegaskan bahwa sosok TRS memegang peran kunci dalam memuluskan aksi pencurian ini.
"Security ini punya peran sangat dominan, dia sebagai kreator yang membuat skenario bagaimana pencurian pemberatan ini berlangsung sampai dia memerintahkan orang untuk melakukan aksi tersebut."
"Peran dua yang lain ini ada yang sebagai penerima hasil pencurian pemberatan dan ada juga yang melakukan aksi," tuturnya.
Akibat perbuatannya merancang aksi kejahatan di tempat yang seharusnya ia jaga, TRS dan para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(TribunTrends.com/TribunSumsel.com)