BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok TRS, satpam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mencuri ribuan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bukan satu atau dua, TRS mencuri 1700 ompreng di SPPG 07 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Padahal, dapur tersebut bahkan belum mulai beroperasi untuk melayani program MBG.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi bangunan yang masih sepi sehingga leluasa menjalankan aksinya.
Pemilik dapur Wiman, mengungkap kronologi terbongkarnya kasus pencurian yang menguras hampir seluruh perlengkapan dapur.
Menurut Wiman, hilangnya berbagai aset baru diketahui ketika dirinya melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Baca juga: Pigai Jawab Soal Londo Ireng, Sebut Prabowo Bilang I Love You Wartawan, Mahfud MD Bereaksi
Saat itu, ia mendapati perlengkapan penting, termasuk ribuan ompreng berbahan stainless steel, sudah tidak berada di tempat.
Ia menduga aksi pencurian tersebut telah dipersiapkan secara matang. Dugaan itu muncul setelah perangkat perekam kamera pengawas (CCTV) juga ikut dibawa pelaku sehingga jejak aksi mereka sulit ditelusuri.
Peristiwa pencurian terjadi di SPPG 07 yang saat itu belum beroperasi.
Dalam rentang pertengahan Juni hingga 7 Juli 2026, sebanyak 1.700 ompreng stainless steel beserta sejumlah perlengkapan dapur lainnya dilaporkan hilang.
Kondisi bangunan yang belum aktif diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa menarik perhatian.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan pengelola SPPG kepada kepolisian pada Rabu (8/7/2026).
Menceritakan awal mula kejadian, Wiman mengatakan dirinya terkejut ketika seluruh inventaris penting sudah lenyap saat dilakukan pemeriksaan.
"Kita lihat untuk melakukan pengecekan, semuanya kok ternyata ompreng kita, kemudian genset, segala macam sudah tidak ada. Nah itulah akhirnya kita jadi bertanya-tanya," tuturnya, Rabu (29/7/2026), dikutip dari TribunTangerang.com.
Wiman menduga pelaku merupakan orang yang memahami kondisi dan tata letak dapur karena mengetahui barang-barang bernilai serta lokasi penyimpanan perangkat CCTV.
Akibat pencurian tersebut, nilai kerugian diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Kalau diestimasikan itu bisa puluhan juta ya, sampai ratusan juta, karena untuk omprengnya saja kan bisa kita hitung sendiri," lanjutnya.
Kecurigaan Wiman mengarah kepada seorang petugas keamanan berinisial TRS.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan TRS sebagai otak pencurian yang diduga beraksi bersama tiga orang lainnya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan proses pengungkapan kasus sempat menemui kendala lantaran minimnya barang bukti. Perangkat perekam CCTV yang seharusnya membantu penyelidikan justru telah dibawa kabur.
Meski demikian, penyidik menemukan kejanggalan dari sikap TRS saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Awalnya kan enggak ada petunjuk sama sekali, CCTV enggak ada, saksi enggak ada. Hanya pada saat ke sana TKP, saya lihat satpam ini kok enggak respect sama polisi datang," bebernya, Rabu.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi melakukan tes urine terhadap TRS. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
Dalam pemeriksaan lanjutan, TRS akhirnya mengakui keterlibatannya. Ia disebut menjual berbagai barang inventaris milik SPPG untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan membeli sabu.
"Dia ngaku semua setelah beberapa hari itu, setelah hampir empat harian, dia akhirnya mau ngaku, menjelaskan," terangnya.
Kasus tersebut kini terus dikembangkan aparat kepolisian guna mengungkap peran tiga pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang-barang inventaris yang telah dijual.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku lain berinisial DC dan GZ, sedangkan satu pelaku lain berinisial HK masih buron.
Kompol Bambang menegaskan bahwa sosok TRS memegang peran kunci dalam memuluskan aksi pencurian ini.
"Security ini punya peran sangat dominan, dia sebagai kreator yang membuat skenario bagaimana pencurian pemberatan ini berlangsung sampai dia memerintahkan orang untuk melakukan aksi tersebut."
"Peran dua yang lain ini ada yang sebagai penerima hasil pencurian pemberatan dan ada juga yang melakukan aksi," tuturnya.
Akibat perbuatannya merancang aksi kejahatan di tempat yang seharusnya ia jaga, TRS dan para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(TribunTrends.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)