TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal produk hukum daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi di Ruang Suhendro Hendarsin pada Kamis (30/7).
Rapat ini secara khusus membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Cirebon, yakni tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 serta Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026-2030.
Kegiatan hibrida dan strategis ini diikuti oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Cirebon, serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Cirebon berupaya menyelarasan hukum ini juga turut didukung penuh oleh jajaran pimpinan Kanwil lainnya, termasuk arahan manajerial dari Kepala Divisi yang membidangi pembinaan dan legislasi, Ferry Gunawan Christy, untuk memastikan produk hukum di wilayah Jawa Barat tetap berkualitas.
Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan wadah penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi di atasnya secara teknis maupun substansi. Melalui rapat Harmonisasi ini diharapkan dapat memperoleh kesepakatan baik teknik maupun substansi pengaturan, sehingga dapat dikeluarkan surat selesai dan proses pembentukan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Lebih lanjut, analisis mendalam yang dipaparkan oleh Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Cirebon memberikan sejumlah catatan krusial terhadap draf yang diajukan. Terkait Raperbup Rencana Kerja 2027, Kemenkum Jabar meminta agar sistematika raperbup segera disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026 serta panduan teknik penulisan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sementara itu, pada Raperbup Standar Pelayanan Minimal oleh Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Cirebon menyoroti pentingnya kejelasan mengenai nama perangkat daerah yang berwenang dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, serta rincian pasti mengenai siapa saja unsur yang tergabung dalam Tim Penerapan standar pelayanan tersebut.