Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir pelabuhan

Sorong (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, menangkap seorang perempuan berinisial FAK (24) sebagai pengedar narkotika jenis ganja seberat 5,455 kilogram di Pelabuhan Sorong yang diduga dibawa dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan kapal laut.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan di Sorong, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Brasko Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penyelundupan ganja ke Kota Sorong.

"Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi," kata Amry.



Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/24/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 30 Juli 2026.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FAK (24), warga Jalan TPU, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, yang diduga berperan sebagai kurir.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menjelaskan kasus tersebut bermula pada Minggu (26/7), ketika Tim Brasko memperoleh informasi bahwa seorang perempuan yang menjadi target operasi berada di Kota Jayapura dan diduga akan membawa ganja ke Kota Sorong menggunakan KM Dobonsolo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Sorong hingga akhirnya pada Rabu (29/7) sekitar pukul 22.25 WIT, tersangka berhasil diamankan saat masih berada di atas KM Dobonsolo yang baru tiba di Pelabuhan Sorong.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir pelabuhan," jelasnya.



Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan dengan membawa tersangka menuju lokasi yang disebutkan. Namun, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan.

Selanjutnya, polisi menggeledah koper milik tersangka yang disaksikan oleh karyawan PT Pelni. Dari hasil penggeledahan ditemukan 141 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 5.455 gram yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan disimpan di dalam koper berwarna merah marun.

"Selain ganja, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, 14 gulung lakban cokelat, delapan lembar plastik hitam, tiga lembar plastik putih, dan satu lembar plastik ungu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Sorong Kota, kata dia, akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong.