TRIBUNWOW.COM - Mantan Menpora Roy Suryo kerap menampilkan aksi nyeleneh setiap kali sesi wawancara dengan awak media.
Di penghujung wawancara Roy Suryo selalu membuat gimmick yang berbeda.
Tingkah jenakanya itu mulai terlihat sejak tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya.
Usai sidang praperadilan ketiga dengan perkara tuntutan ganti rugi penangkapan paksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), Roy Suryo tampak membuka jas dan menunjukkan kaos yang dikenakannya.
Dia mengenakan kaos bergambar mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) pecahan 100.
Kaos bergambar dolar yang dikenakannya membawa simbol bahwa nilai kerugian yang diajukan dalam gugatan tidak bisa dinilai semata-mata dengan rupiah.
Roy juga menegaskan tidak akan menerima uang ganti rugi tersebut jika hakim mengabulkan.
Baca juga: Nasib Lurah Paya Pasir Syerly seusai Ucapan Viral , Inspektorat Rekomendasikan Pembinaan
"Oh kaosnya ini langsung menjawab ya, jadi makanya kalau enggak bisa dinilai dengan rupiah, ya repot ya kalau enggak bisa dinilai dengan rupiah, nilai saja dengan dolar, karena apa? Karena tidak satu rupiah pun yang akan kami terima," tuturnya.
"Ya gitu, makanya dolar juga enggak apa-apa ya lihat nih, tersenyum dari Washington D.C," kelakar Roy.
Roy mengatakan, pihaknya masih menunggu agenda sidang berikutnya berupa replik atau tanggapan dari pihak pemohon.
Dalam tuntutannya Roy Suryo menggugat ganti rugi Rp 206 juta atas upaya paksa penangkapan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tidak Logis
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede yang hadir dalam persidangan menilai tuntutan ganti kerugian pemohon tidak mempunyai dasar menurut hukum.
Abrianto mengatakan pihaknya telah menyampaikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon.
"Tadi kita sudah menjawab permohonan pemohon, di mana pemohon mengajukan ganti rugi secara kerugian material dan immaterial sudah dijelaskan dalam jawaban kami, bahwa kerugian material yang disampaikan tidak logis karena tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur," ujar Abrianto.
"Juga immaterial lebih tidak logis lagi, karena merupakan penilaian subjektif dari pemohon dan sudah kami sampaikan dalam jawaban termohon tadi," sambungnya.
Menurut Abrianto, berdasarkan jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan, permohonan praperadilan tersebut seharusnya ditolak oleh majelis hakim.
"Harusnya ditolak, mutlak ditolak," katanya.
Baca juga: Detik-detik Terduga Pencuri Motor Diikat di Tiang Lampu Klaten, Tak Dikeroyok tapi Dinasihati
Agenda persidangan akan dilanjutkan penyampaian replik dari pihak pemohon yang kemudian dibalas melalui duplik oleh termohon.
Abrianto menambahkan, berdasarkan keputusan hakim dan kesepakatan kedua belah pihak, tahapan replik dan duplik dijadwalkan selesai pada hari yang sama.
"Tadi keputusan hakim demikian dan kesepakatan dari kedua belah pihak mengikuti hari ini harus selesai," katanya.
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan pemohon, menyatakan Roy Suryo tidak dapat membuktikan hubungan sebab akibat langsung atas kerugian yang diklaim, serta menolak tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil.
Usai termohon menyampaikan jawaban atas tuntutan pemohon, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menskors sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari pemohon.
"Kami beri waktu sampai pukul dua siang ya sidang diskors, kita bersidang kembali tapi kemungkinan tidak di ruangan ini ya, di ruang utama kantor depan ya," tutur hakim.
Tribunnews.com/Reynas Abdila
#roy suryo #amerika #dolar #uang