Polisi Gagalkan Peredaran 320 Liter Sopi dari Waipirit, Sopir Bus Diimbau Tolak Titipan Miras
Mesya Marasabessy July 30, 2026 05:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upaya menekan peredaran minuman keras tradisional di wilayah Maluku Tengah kembali membuahkan hasil. 

Aparat berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 320 liter minuman keras tradisional jenis sopi yang diangkut menggunakan bus penumpang rute Ambon–Masohi.

Razia digelar Polsek Salahutu di jalan Raya Dusun Pohon Mangga, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kamis (30/7/2026).

Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Salahutu AKP Aris didampingi Wakapolsek Ipda Rudy Rihulay itu menyasar kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

AKP Aris menjelaskan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan distribusi minuman keras tradisional yang selama ini kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Razia ini bertujuan menekan tingkat peredaran miras tradisional sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu," ujarnya.

Baca juga: Antispasi El Nino di Kota Ambon, BPBD Imbau Tiga Hal Ini Tuk Masyarakat 

Baca juga: Semarak HUT ke-81 RI dan Provinsi Maluku, Pemprov Canangkan Lomba dan Gerakan Indonesia Aktif

Dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIT, petugas menemukan sekitar 320 liter sopi yang dikemas dalam enam karung beras berukuran 50 kilogram dan satu karton.

Miras tersebut diketahui merupakan barang titipan yang diangkut menggunakan dua unit bus penumpang rute Ambon–Masohi, masing-masing Bus DE 7115 BU yang dikemudikan Taroy Wlarupun dan Bus DE 7108 BU yang dikemudikan Hermance Lawahery.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Salahutu untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau para pengemudi angkutan umum agar tidak lagi menerima atau mengangkut barang titipan berupa minuman keras, tanpa mengetahui pemilik maupun tujuan pengirimannya.

Menurut AKP Aris, kerja sama para sopir angkutan umum sangat penting dalam memutus mata rantai distribusi minuman keras ilegal yang masuk ke wilayah Pulau Ambon melalui jalur penyeberangan.

Keberhasilan ini menambah daftar pengungkapan peredaran sopi oleh jajaran kepolisian di Maluku, yang terus mengintensifkan razia sebagai upaya menekan potensi tindak kriminal dan gangguan keamanan yang dipicu konsumsi minuman keras tradisional.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.