TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah membuat larangan untuk membuang sampah organik sejak awal Juli 2026 melalui Surat Edaran (SE) Bupati.
Masyarakat diimbau untuk mengolah sendiri sampah organik atau mengandalkan jasa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Kebijakan itu rupanya berdampak pada kinerja KSM di Kulon Progo. Salah satunya KSM Sampurno Asih di wilayah Kapanewon Pengasih, yang kini cukup kewalahan karena banyaknya sampah organik yang harus ditangani.
"Adanya SE itu membuat kami tidak bisa menjalankan fungsi 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sebab waktu kerja habis untuk pengambilan sampah dan memilahnya," kata Ketua KSM Sampurno Asih, Suryono Suryo Sumarto ditemui pada Kamis (30/07/2026).
Biasanya, para karyawan KSM Sampurno Asih bekerja sejak pagi diawali dengan mengangkut sampah dari pelanggan.
Sampah kemudian dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang dikelola KSM untuk diolah dan dipilah sesuai jenis yaitu organik, anorganik, dan residu.
Menurut Suryo, larangan membuang sampah organik ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Banyuroto membuat kerja para karyawan habis untuk memilah sampah secara keseluruhan.
Baca juga: Dampak Musim Kemarau, Seluruh Kalurahan di Panggang Sudah Ajukan Bantuan Dropping Air Bersih
Sedangkan jumlah karyawan dan jam kerja juga terbatas.
"Saya akhirnya sampai harus menambah karyawan dan biaya ekstra untuk bisa memilah sampah," ujarnya.
Suryo menambah 4 karyawan sehingga bertambah dari 13 jadi 17 karyawan. Ia juga harus memberi uang saku makan siang untuk karyawan hingga uang lembur Rp 10 ribu per jam karena jam kerja yang melewati batas karena harus memilah sampah.
Ia pun harus menambah armada untuk mengangkut sampah, yaitu berupa truk yang ia sewa seharga Rp 300 ribu untuk sekali angkut. Sebab armada yang dimiliki hanya 4 mobil pickup dan 1 unit kendaraan roda tiga.
"Selama Juli ini, sejak SE itu berlaku, kami harus mengeluarkan biaya ekstra sebesar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," ungkap Suryo.
Ia mengatakan masalah serupa juga dirasakan oleh KSM lain yang ikut kewalahan mengolah sampah organik, imbas dari SE Bupati itu.
Ia berharap ada perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo demi mengurangi beban kerja mereka.
Yuni Astuti (40) salah satu karyawan di KSM Sampurno Asih mengaku ia harus bekerja sampai sore karena memilah sampah organik agar tidak masuk TPA Banyuroto. Padahal biasanya ia bisa pulang sekitar pukul 13.00 WIB setiap harinya.
"Sekarang saya harus berangkat lebih pagi dan pulang sore karena harus memilah sampah organik, padahal tidak bisa 100 persen," tutur Yuni yang baru bekerja 4 bulan di sana.
Ia pun berharap dari Pemkab Kulon Progo lebih intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mereka sudah memilah sampah sebelum masuk ke KSM.
Sehingga tidak terjadi tumpukan sampah yang harus ditangani oleh petugas di KSM.(alx)