TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat melaksanakan rapat harmonisasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Teluk Wondama, Kamis (30/7/2026).
Harmonisasi ranperda bertujuan memastikan produk hukum daerah berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum Papua Barat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan.
Ia menegaskan pentingnya harmonisasi untuk mencegah pertentangan norma, tumpang tindih pengaturan, maupun kesalahan teknik penyusunan.
“Setiap materi dibahas secara cermat dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh peserta,” ujarnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperda Masyarakat Hukum Adat Kaimana
Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
Menurutnya, harmonisasi Ranperda memastikan substansi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kewenangan daerah, serta kebutuhan masyarakat.
Ia juga mendorong dukungan Bapemperda DPRD Teluk Wondama dalam peningkatan layanan hukum, termasuk fasilitasi pencatatan kekayaan intelektual.
“Mulai 1 Agustus 2026, pendaftaran hak cipta lagu tidak dikenakan tarif PNBP oleh pemerintah,” jelasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Bhakti Sosial Sambut Hari Pengayoman ke-81
Ia menekankan bahwa keempat Ranperda disusun berdasarkan kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat.
Khusus Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Robert menilai masih perlu penyempurnaan agar lebih komprehensif.
Adapun empat Ranperda yang dibahas meliputi:
Seluruh materi diselaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, serta kepentingan umum dan kewenangan daerah.
Melalui proses ini, diharapkan Ranperda dapat menjadi regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan Teluk Wondama yang inklusif, berbudaya, produktif, dan berkelanjutan.