Profil Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Bocorkan Berkas Rahasia ke Ayahnya Demi Peras Bupati Pemalang
Moch Krisna July 30, 2026 05:46 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM— Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyeret oknum internal lembaga antirasuah.

Salah satu tersangka utama yang disorot publik adalah DIS alias Setya Budi Dias Oktavianto, Staf Administrasi KPK yang merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

DIS ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya usai diduga membocorkan dokumen rahasia penanganan perkara KPK kepada ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI).

Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Minta Maaf Usai Terjaring OTT Rp2 Miliar

 

OTT PEMALANG - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Anom Widiyantoro resmi ditahan KPK pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. KPK bongkar skandal pemerasan yang melibatkan oknum pegawai internalnya. Penyidik menemukan fakta seorang anggota polisi berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
OTT PEMALANG - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Anom Widiyantoro resmi ditahan KPK pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. KPK bongkar skandal pemerasan yang melibatkan oknum pegawai internalnya. Penyidik menemukan fakta seorang anggota polisi berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti yang sah.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026, dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK, tim kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," ujar Taufik, Kamis (30/7/2026), dilansir dari Kompas TV.

"Pertama Saudara AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030; Saudara GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati; Saudara LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua dari saudara DIS; dan terakhir Saudara  DIS selaku pegawai KPK, staf administrasi di KPK," tuturnya.

 

Profil Setya Budi Dias Oktavianto (DIS)

Keberadaan DIS di KPK dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia mengonfirmasi bahwa DIS merupakan anggota aktif kepolisian yang ditugaskan di KPK.

"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, Setya Budi Dias Oktavianto berstatus sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Baca juga: Jadi Otak Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Sosok Setya Budi Dias Oktavianto yang Resmi Ditahan KPK

Jabatannya di KPK sebagai Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pernah dipercaya bertugas sebagai ajudan (pengawal pribadi) yang mendampingi pimpinan KPK periode sebelumnya.

Selain itu, Dias pernah menjadi bagian dari misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan.
Pendidikan: Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Ia memiliki akun Pinterest yang memperlihatkan minat pada gaya hidup pria modern hingga tema otomotif.

Meski demikian, Budi Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih menindak hukum anggotanya sendiri.

"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas," tegasnya.

 

Bocorkan Informasi Perkara kepada Ayah

Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa tersangka DIS memanfaatkan celah posisinya di bagian administrasi untuk mengakses berkas penyelidikan perkara di Kabupaten Pemalang, lalu meneruskannya kepada sang ayah, Lilik Budi Suprianto (LBS).

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ungkap Taufik, dilansir dari Tribunnews.com.

Taufik mengonfirmasi bahwa inisiator dari aksi pemerasan ini adalah Lilik Budi Suprianto yang berlatar belakang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Lilik memanfaatkan dokumen resmi serta posisi anaknya di KPK untuk memeras Bupati Pemalang dengan iming-iming pengurusan perkara.

"Ya betul, jadi karena memang si LBS ini background-nya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," kata Taufik.

Berbekal dokumen rahasia tersebut, Lilik meyakinkan Bupati Anom Widiyantoro.

Baca juga: Ini Kasus yang Menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Diduga Terima Uang Proyek

Bupati Pemalang lantas memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), untuk menghimpun dana sebesar Rp1,98 miliar dari para pejabat daerah dan kontraktor.

Dari jumlah itu, sebesar Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik dalam pertemuan di Semarang, Jawa Tengah.

Praktik kejahatan ini dihentikan lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 hingga 28 Juli 2026 di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

Keempat tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Taufik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini terbagi menjadi dua klaster perkara:

  • Klaster Pertama: Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
  • Klaster Kedua: Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK (DIS dan LBS) terhadap Bupati Pemalang terkait pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Sementara itu, LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

 

Komitmen Integritas dan Evaluasi Internal KPK

KPK menegaskan penindakan terhadap oknum pegawai internal ini dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga tiang integritas lembaga.

"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas," tegas Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa insiden pemerasan ini menjadi bahan introspeksi total bagi seluruh insan di lembaga antirasuah.

"Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang," jelas Budi.

"Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," pungkasnya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.