Sidang Rudapaksa Remaja di Jambi, Korban Bersaksi Secara Daring Didampingi LPSK
Heri Prihartono July 30, 2026 05:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial C secara daring, Kamis (30/7/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban tersebut dilaksanakan melalui Zoom.

Korban C memberikan keterangan dari ruangan terpisah, sementara para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.

Persidangan berlangsung secara tertutup mengingat perkara tersebut merupakan kasus kekerasan seksual.

Pantauan Tribunjambi.com, ibu korban, keluarga, serta kuasa hukum menunggu di luar ruang persidangan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, korban C mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat memberikan kesaksiannya secara daring.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan dari kuasa hukum korban agar pemeriksaan dilakukan secara daring.

"Sudah kami berbicara dengan majelis hakim. Pemeriksaan akan dilakukan melalui Zoom," kata Otto, Selasa (28/7/2026).

Menurut Otto, pemeriksaan secara daring dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada korban saat menyampaikan keterangannya di persidangan.

"Secara hukum memang sudah diatur agar korban lebih leluasa menyampaikan keterangan," ujarnya.

Diketahui, perkara ini melibatkan empat orang terdakwa.

Dua di antaranya merupakan mantan anggota polisi, yakni Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Samson Pardamean Pandiangan.

Sementara dua terdakwa lainnya ialah Cristiano R. Sianturi dan Indra Surya Dinata Sirait.

Tiga terdakwa, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, didakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman didakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Korban Trauma, PN Jambi Kabulkan Sidang Kasus Rudapaksa Digelar Daring

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.