Polres Prabumulih Siapkan Patroli Digital, Bidik Peredaran Narkoba di Media Sosial
Slamet Teguh July 30, 2026 07:01 PM

 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih akan meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dengan melakukan patroli di media sosial.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi dini dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang terjadi di Kota Prabumulih.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH MH, mengatakan pihaknya akan memantau berbagai platform media sosial dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), kami akan melakukan patroli di media sosial untuk mencari informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Jika ada laporan atau informasi yang masuk melalui media sosial, akan segera kami tindak lanjuti," ujar Arafah.

Selain patroli digital, Satresnarkoba Polres Prabumulih juga menjalankan Program Bersinar (Bersih dari Narkoba) melalui kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah serta desa dan kelurahan.

Menurut Arafah, edukasi terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, termasuk kemunculan narkoba jenis baru yang disalahgunakan melalui rokok elektrik.

"Kami terus melakukan sosialisasi, imbauan, dan edukasi terkait bahaya narkoba. Apalagi saat ini muncul modus penyalahgunaan narkoba jenis baru melalui rokok elektrik. Ini yang harus terus kami sosialisasikan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjerumus," katanya.

Baca juga: Naik Travel, IRT Asal Mura Tak Sadar Jual Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Pelaku Ternyata Residivis

Satresnarkoba Polres Prabumulih juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Prabumulih terkait pengawasan hiburan orgen tunggal yang telah diatur melalui Peraturan Wali Kota.

Sebelumnya, hiburan orgen tunggal diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Namun setelah dilakukan evaluasi bersama pemerintah daerah, jam penyelenggaraan dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB serta dilarang memutar musik remix.

Arafah mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Prabumulih dalam setiap penertiban hiburan orgen tunggal untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Apabila ada kegiatan penertiban, kami akan berkoordinasi dan ikut melakukan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menggelar hiburan malam berupa orgen tunggal yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota.

Komitmen Polres Prabumulih dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Prabumulih.

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.