Residivis di Kendari Ditangkap Buser 77 Buntut Aniaya Remaja yang Lerai Perkelahian, Rusaki Motor
Sitti Nurmalasari July 30, 2026 05:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial IK (22) usai melakukan tindak pidana penganiayaan dan perusakan.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sosok pelaku yang diketahui seorang residivis kasus serupa dibekuk petugas, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan IK, setelah polisi mengumpulkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan laporan pengaduan korban.

"Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan IK di Jalan Abunawas, merespons laporan dugaan penganiayaan dan perusakan," jelasnya, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Polisi Bekuk Residivis Curanmor Lintas Wilayah di Kendari Sulawesi Tenggara, Beraksi 10 TKP Berbeda

Kompol Welliwanto Malau menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

Korban berinisial AL (18), yang baru saja selesai berjualan dan hendak pulang, melihat dua orang wanita sedang terlibat perkelahian di Jalan Abunawas.

Niat baik AL melerai justru berujung petaka, di mana tiba-tiba sekelompok pemuda menghampiri korban dan menyuruhnya membubarkan diri sambil mendorong.

Melihat situasi tak kondusif, korban memilih mundur dan berjalan menuju sepeda motornya.

Namun, IK yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras mendekati korban dan memukul helmnya.

Baca juga: Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Motor Pacar, Modus Pacari Korban Lalu Blokir Kontak

Tak berhenti di situ, pelaku yang dalam kondisi mabuk berat juga merusak spion motor korban hingga patah.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban atas kerusakan spion motornya, keributan pun pecah.

IK memancing perkelahian dan langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan yang terkepal tepat mengenai wajah korban.

Akibat pukulan tersebut, korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari, tapi terjatuh hingga akhirnya diinjak oleh pelaku.

Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah rekan korban, AD, datang melerai dan membantu korban.

Baca juga: Viral Video Amatir Rekam Detik-detik Kapal Terbakar di Perairan Mantigola Wakatobi Sulawesi Tenggara

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman Satreskrim Polresta Kendari, terungkap IK ternyata merupakan residivis.

IK sudah dua kali berurusan dengan hukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan, yakni pada 2017 dan 2022.

Saat ini, IK telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.